Penangkapan Benih Lobster, Nelayan Harus Terdaftar dan Ikuti Juknis

Medialampung.co.id - Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengikuti rapat koordinasi melalui virtual meeting (video conference) dengan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan di seluruh Kabupaten/Kota yang memiliki potensi Lobster (Panulirus spp.) dan Kepiting Soka (Scylla spp.), Rabu (17/6).
Kabid Perikanan Tangkap, Bambang Supeno, S.Pi., mendampingi kepala Dinas Perikanan setempat, Armen Qodar, S.P, M.M., mengatakan rapat melalui virtual meeting itu membahas tindak lanjut tata cara pendaftaran pembudidaya lobster, penangkapan lobster dan pembudidaya kepiting soka. Sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya nomor : 178/KEP-DJPB/2020 tanggal 12 Mei 2020, tentang pengelolaan usaha pembudidayaan lobster dan kepiting soka.
"Sehingga dari hasil rapat ini nanti akan disosialisasikan kepada seluruh nelayan di Kabupaten Pesbar ini, terutama dalam penangkapan benih bening lobster (Puerulus)," katanya.
Dijelaskannya, ada beberapa kriteria dan persyaratan pelaku usaha untuk melakukan pembudidayaan dan nelayan yang melakukan penangkapan benih benih lobster. Untuk pembudidaya wajib memperoleh surat penetapan sebagai pembudidaya lobster dan atau soka dari Direktorat Jenderal.
Selain itu, dalam memperoleh surat penetapan itu harus mengajukan permohonan melalui call centre WhatsApp Gateway di nomor 0822-9999-6660 dengan memenuhi persyaratan dan melampirkan dokumen seperti foto diri pembudidaya, NIK, alamat lokasi usaha budidaya dan sebagainya. Kemudian, pembudidaya juga wajib membuat surat pernyataan komitmen untuk menggunakan benih dari nelayan terdaftar bagi pembudidaya lobster, serta wajib membuat surat pernyataan komitmen untuk melepasliarkan lobster.
"Untuk pelepasliaran lobster itu dengan ketentuan dua persen dari hasil panen lobster pembesaran dengan berat minimal 50 gram/ekor," jelasnya.
Masih kata Bambang, mengenai penangkapan benih bening lobster yang dilakukan nelayan dalam pembahasan di rapat itu dijelaskan bahwa penangkapan benih bening lobster harus sesuai petunjuk teknis berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap nomor : 48/KEP-DJPT/2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan benih benih lobster di wilayah pengelolaan perikanan negara republik indonesia.
“Dalam keputusan Dirjen itu dijelaskan calon nelayan penangkap benih benih lobster merupakan perseorangan yang mengajukan permohonan sebagai nelayan penangkap benih benih lobster," katanya.
Ditambahkannya, Dinas Perikanan setempat telah berkoordinasi dengan kelompok nelayan dan pengurus koperasi nelayan di Pesbar mengenai pendataan bagi nelayan yang akan melakukan penangkapan benih benih lobster sehingga bisa legal sesuai dengan aturan dari Pemerintah Pusat.
“Setelah dilakukan pendataan nelayan penangkap benih bening lobster harus sudah terdaftar sesuai dengan arahan dari KKP itu," pungkasnya.(yan/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: