Penadah Sepeda Motor Curian Diringkus Team Tekab Polres Pringsewu

Medialampung.co.id - Hilangnya Sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau di halaman parkir kantor SMS Finance di Jalan KH. Gholib Kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu beberapa waktu lalu mulai terkuak.
Menyusul ditangkapnya Lus (23) warga desa Tanjung Kemala Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah oleh Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu.
Karyawan Swasta itu ditangkap atas dugaan pertolongan jahat/penadahan barang hasil pencurian berupa satu unit sepeda motor Kawasaki KLX.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan penangkapan Lus di tempat kerjanya di Kecamatan Pubian Lampung Tengah, Minggu (17/5) pukul 00.30 WIB.
Bersamanya turut diamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau Tanpa Nopol dengan noka : MH4LX150GJJP69476, Nosin : LX150CEWB5480.
"Penangkapan tersangka berdasar laporan Polisi Polisi Nomor : LP / B-100/ V / 2020 / LPG / RES SEWU / SEK SEWU KOTA tanggal 12 Mei 2020 tentang telah terjadinya tindak pidana pencurian (kendaran bermotor) di halaman parkir kantor SMS Finance pada lalu," jelasnya.
Lanjut AKP Sahril Paison, SH. MH dari pemeriksaan sementara Lus mengaku menggadai sepeda motor Kawasaki KLX tersebut seharga Rp 8 juta dari temannya IB, Untuk membuktikan benar atau tidaknya keterangan tersebut saat ini tim polres Pringsewu sedang melakukan pengembangan.
"Untuk proses hukum terhadapnya kami jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK. (sag/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: