Selama Oktober, Polres Lambar Amankan 11 Pelaku Kriminal

Selama Oktober, Polres Lambar Amankan 11 Pelaku Kriminal

Medialampung.co.id - Polres Lampung Barat (Lambar), yang juga membawahi Kabupaten Pesisir Barat selama bulan Oktober 2019, telah berhasil mengungkap lima tindak pidana kriminal, dua diantaranya terjadi Lampung Barat dan tiga di Pesisir Barat (Pesbar), dan berhasil mengamankan 11 orang tersangka dari ungkap kasus yang dilakukan.

Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, M.H., dampingi Waka Polres Kompol Vicky Dzulkarnain, Kasat Reskrim AKP Made Silpa Yudiawan, S.Ik, S.H., dan Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, S.H., M.H., Sabtu (2/11) mengatakan, ungkap kasus yang dilakukan yakni tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan Imarwanto (30), warga Kotabumi Kabupaten Lampung Utara yang melakukan penipuan dan penggelapan satu unit mobil.

“Modus yang dilakukan tersangka, yakni membantu korban membayar pajak kendaraan roda empat merk Mitsubishi type Colt Diesel Fe 74 S Nopol BE 9421 Q, namun setelah melakukan pembayaran tersangka tidak mengembalikan kendaraan tersangka,” kata Rachmat

Tindak kriminal yang juga terjadi di Lambar, menurut keterangan Rachmat, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat) di Bandar Negeri Suoh (BNS) berupa satu unit komputer merk Acer warna putih, satu unit printer merk Epson dan satu unit TV 14 In merek nagoya, dan pihaknya sudah mengamankan tiga orang pelaku yakni Suherman, Padli Efendi dan Deska Pirnando ketiganya warga BNS.

Sementara tindak kriminal yang terjadi di Pesbar, yakni pencurian sapi, pihaknya sudah mengamankan lima tersangka, masing-masing Ariyanto Sulistiono (56) warga Kartamulia Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumsel, Lekah (49) warga Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesbar, Hendriyansah (24) warga Pekon Sukarame Ngaras Kabupaten Pesbar, Jaya Burhan (43) warga Pekon Sukarame, Ngaras  Kabupaten Pesbar dan Komarudin (35) warga Pekon Sukarame Ngaras Kabupaten Pesbar.

“Aksi kelima komplotan pencuri sapi tersebut sudah sangat meresahkan warga Pesbar, dan berdasarkan keterangan dari para tersangka mereka sudah melakukan pencurian 65 ekor sapi, di bawah komando Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, kelimanya saat ini meringkuk di kamar tahanan Mapolsek Bengkunat, sementara satu tersangka GH warga Sumsel yang menampung sapi-sapi curian tersebut masih dalam pengejaran,” kata Rachmat.

Tindak kriminal lain yang melibatkan warga Pesbar, yakni setelah ditangkapnya Immawan Saputra warga Gunung Kemala, yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan saat ini menjabat sebagai Kasi SDM Dinas Pariwisata Kabupaten Pesisir Barat, yang dilaporkan telah melakukan penipuan.

“Tersangka diamankan berdasarkan laporan No.LP/B-609/X/2019/Polda Lampung/Res Lambar tertanggal 1 Oktober 2019, oleh korban M. M mengaku telah di tipu tersangka sebesar Rp105 juta,  sesuai permintaan tersangka untuk modal bisnis bersama senilai Rp1,2 miliar, tetapi sampai batas waktu yang ditentukan bisnis tersebut tidak ada, dan uang milik M digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Immawan,” kata Rachmat seraya menjelaskan tersangka di kenakan pasal 372 dan atau 378 dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Tindak kriminal yang juga berhasil diungkap jajaran Polsek Bengkunat Pesisir Barat sesuai keterangan pers Kapolres, yakni pencurian handphone berbagai merk serta uang tunai Rp10 juta, sehingga tersangka Widodo Jaya Marta saat ini mendekam di kamar tahanan Mapolsek Bengkunat, yang telah berhasil diamankan bersama barang bukti. (nop/lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: