Selama 2020 Disdukcapil Lamtim Cetak 109.069 KTP-el

Medialampung.co.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Timur (Lamtim) terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Disdukcapil Lamtim Amriadi menjelaskan, guna meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ini, masyarakat tidak harus datang ke Kantor Disdukcapil.
Menurutnya, pelayanan permohonan administrasi kependudukan, seperti KTP-el, KK dan Akte dapat dilakukan secara online dengan sistem Tri in One.
Selain itu, permohonan pembuatan KTP-el, KK dan Akte juga dapat diajukan melalui layanan administrasi kependudukan keliling. Sedangkan, untuk perekaman KTP el juga dapat dilakukan di setiap kecamatan.
“Layanan online itu dilaksanakan guna menghindari praktik percaloan,” jelas Amriadi, Selasa (19/1).
Ditambahkan, selama tahun 2020 lalu Disdukcapil Lamtim telah menyelesaikan pencetakan 109.069 KTP-el, 68.578 lembar KK, 51.368 kartu identitas anak, 38.591 akte kelahiran, 152 akte perkawinan, 17 akta perceraian, 564 akte kematian.
"Untuk tahun 2021 ini kebutuhan blangko administrasi kependudukan masih mencukupi," imbuh Amriadi. (wid/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: