Selain Serahkan Fee, Gilang Ungkap Pernah Pinjamkan Uang ke Syahroni

Selain Serahkan Fee, Gilang Ungkap Pernah Pinjamkan Uang ke Syahroni

Medialampung.co.id - Dianggap bagus dan baik dalam penyetoran fee, membuat Agus Bhakti Nugroho --mantan orang kepercayaan Zainudin Hasan, meminta kepada Syahroni untuk mempertemukannya dengan Gilang Ramadhan.

Menurut keterangan Gilang Ramadhan yang juga dihadirkan menjadi saksi di persidangan suap fee proyek Dinas PUPR Lamsel, atas dua terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni, itu dirinya diminta Syahroni untuk bertemu Agus BN di Hotel Sheraton.

"Waktu itu Agus BN minta saya gabung ke Partai PAN. Padahal saat itu saya masih di Partai NasDem. Dia (Agus BN) minta saya jadi Ketua Pemuda Barisan PAN," katanya.

Lanjut Gilang, selang beberapa waktu dirinya kembali dipanggil oleh Agus BN untuk bertemu di rumah Zainudin Hasan dan ada juga Anjar Asmara di tahun 2018.  "Saat bertemu itu Agus BN sampaikan ke Zainudin Hasan apabila saya ini ingin masuk PAN. Namun saya belum respon," kata dia.

Usai pertemuan dengan Zainudin Hasan itu, dirinya kembali dihubungi oleh Agus BN dan ditawarkan proyek. "Saat itu ploting untuk saya itu 25 miliar sampai 50 miliar. Namun yang terjadi itu nilai pagu terealisasi hanya Rp25 miliar yang dikerjakan," ucapnya.

Berjalannya waktu lanjut Gilang, Anjar pun meminta fee sebesar 5 persen dulu. 

“Akhirnya saya ngobrol dengan Agus diputuskan 2 persen dulu di awal. Untuk koordinasi panitia. Dan saya berikan 400 juta ke supirnya Syahroni yakni Eka," jelasnya.

Diketahui memang uang Rp400 juta itu kata Gilang untuk membayar acara ke organisasian di Swissbel Hotel. "Uang itu diambil Eka di kantor saya. Eka ini supir dari Syahroni," bebernya.

Tak hanya menyerahkan uang Rp400 juta itu saja, Gilang menyebutkan bahwa dirinya juga pernah meminjamkan uang ke Syahroni sebesar Rp168 juta. "Saat itu penyerahannya saya transfer ke rekening dia, melalui rekening CV Langit Biru di bulan 11 tahun 2016," pungkasnya. (*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: