Pemprov Diharapkan Segera Terbitkan Izin Pertambangan
Medialampung.co.id - Pemkab Lambar berharap kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk menerbitkan izin pertambangan rakyat (IPR) untuk 19 lokasi usaha pertambangan. Pasalnya, pemkab telah melengkapi berkas yang telah diminta oleh pemrov.
Kabag Perekonomian dan Sumberdaya Alam (SDA) Setdakab Lambar Indra Gunawan, S.Hut, M.P., mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan rekomendasi untuk penerbitan IPR pada 19 usaha pertambangan yang berada di Kecamatan Batubak dan Kecamatan Belalau namun sejauh ini untuk izinnya belum terbit dari pemprov.
“Terakhir hasil rapat di pemprov, untuk menerbitkan izin pertambangan rakyat tersebut harus ada dokumen rencana reklamasi serta dokumen rencana pasca tambang dan sejumlah dokumen tersebut telah kita sampaikan kepada pemrov. Jadi saat ini kita tinggal menunggu kelanjutan dari pemprov,” kata Indra di Ruang Kerjanya, Jumat (10/1).
Terkait masih banyaknya usaha pertambangan di Kabupaten Lambar yang belum mengantongi izin. Indra mengaku telah mengirimkan surat himbauan kepada seluruh camat yang ada di Kabupaten Lambar agar menyampaikan informasi kepada calon pemegang izin pertambangan rakyat yang ada di wilayah masing-masing untuk segera mengajukan surat permohonan IPR yang ditujukan kepada Gubernur Lampung cq Dinas PMPTSP Provinsi Lampung, kemudian permohonan izin pertambangan rakyat yang ditindaklanjuti yakni IPR yang tercantum dalam SK Bupati Lampung Barat No.B193/KPTS/II.13/2014 tentang penetapan wilayah pertambangan rakyat Kabupaten Lambar.
“Selain itu, pengusaha pertambangan rakyat diwajibkan untuk menyusun dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH) yang disusun oleh konsultan lingkungan hidup dan DPLH tersebut setelah disusun akan diuji oleh tenaga ahli dan tenaga teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lambar dan disahkan oleh bupati,” ucapnya seraya menambahkan, pihaknya berharap kepada pengusaha pertambangan rakyat untuk segera mengurus izin usahanya.
Di lain pihak, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lambar Sarwani meminta Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini instansi terkait untuk segera menertibkan usaha pertambangana yang ada di kabupaten beguai jejama sai betik ini. Itu mengingat maraknya usaha pertambangan illegal yang beroperasi di kabupaten ini, bahkan terdapat 62 lokasi pertambangan yang tidak mengantongi izin.
“Kita minta pemprov untuk segera menertibkan usaha pertambangan yang ada di Kabupaten Lambar, dan penertibannya bukan hanya usaha galian C yang sekupnya kecil tapi juga usaha pertambangan yang sekalanya sudah besar, seperti penambangan di daerah Kubuperahu Kecamatan Balikbukit serta sejumlah daerah lainnya yang diduga illegal namun tetap beroperasi,” kata Sarwani.
Selain diminta untuk menertibkan, lanjut Sarwani, pihaknya juga berharap sebelum mengeluarkan izin agar pemprov turun kelapangan dan melihat dampaknya. “Sebelum mereka menerbitkan izin usaha pertambangan, sebaiknya mereka turun kelapangan dan melihat dampaknya. Apakah usaha tersebut berdampak merusak lingkungan atau seperti apa karena pemprov selama ini mengeluarkan izin namun berdampak atau beresiko terhadap lingkungan,” tegasnya.
Terkait perizinan, lanjut Sarwani, Pemkab Lambar diharapkan untuk mendesak pemprov karena selain tidak ada kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) juga berdampak terhadap lingkungan. “Gimana mau narik PAD, kalau izin usaha pertambangannya saja tidak ada. Jadi ada baiknya pemerintah daerah mendesak pemprov untuk menertibkan perizinan dan jika ingin beroperasi disarankan untuk mengurus izin terlebih dahulu, jangan seperti selama ini diabiarkan tetap beroperasi meskipun tak memiliki izin,” kata dia. (lus/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: