Pemprov dan Kabupaten/Kota Terus Beri Sanksi Pelanggar Prokes

Pemprov dan Kabupaten/Kota Terus Beri Sanksi Pelanggar Prokes

Medialampung.co.id - Meningkatnya Konfirmasi Positif Covid-19 di Lampung,  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan kabupaten/kota terus lakukan operasi penegakan protokol kesehatan (Prokes) guna menekan penyebaran Covid-19.

Hal tersebut dikatakan Kasat Pol PP Provinsi Lampung M Zulkarnain. Ia mengatakan dari laporan hasil giat harian Satpol PP Kabupaten/kota yang diterima masih ada pelanggaran-pelanggaran prokes di masyarakat.

Seperti di Kabupaten Tulangbawang Barat memberikan sanksi kepada 18 pelanggar baik mengucap pancasila, teguran lisan, menyanyikan lagu nasional, dan push up, yang dilakukan di Kecamatan Tulang Bawang, Selasa (2/2).

"Kemudian Kabupaten Lampung Utara, dari giat yang dilakukan kemarin memberikan sanksi berupa menyanyikan lagu nasional dan Push Up kepada 18 pelanggaran Prokes. Yang dilakukan di pasar sentral dan kediaman Siti Musarofa di Abung Selatan," ungkapnya.

Lanjutnya, Tanggamus, memberikan sanksi kepada pelanggar prokes berupa teguran lisan 170,  teguran tertulis 16 pernyataan,  hukuman fisik berupa push up dan menyanyikan lagu wajib 15 orang. Yang dilakukan di Jalan Lintas Barat Pugung Raharjo pada  Senin (1/2) kemarin.

Hal serupa juga dilakukan di Kabupaten Lampung Barat, Pringsewu, Kota Metro, Lampung Tengah, Waykanan dan Tulang Bawang yang juga melakukan giat penegakan protokol kesehatan pada 1-2 Februari.

"Giat-giat ini tentu akan dilakukan rutin dan serentak di 15 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung oleh Satgas-satgas Covid-19," tutupnya. (*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: