Pemkot Metro Lakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Pemkot Metro Lakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Medialampung.co.id - Pemerintah Kota Metro melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan Tim Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, di ruang OR Setda Kota Metro, Kamis (10/6).

Sebagai perwakilan Pemkot Metro, Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo berharap bahwa konsultasi publik ini akan menjadi dasar Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.

Sekda Kota Metro juga menyebutkan undang-undang yang mewajibkan pemerintah daerah untuk membuat KLHS sebagai sandingan dalam penyusunan dokumen RPJMD, untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.

“Hasil KLHS harus dijadikan dasar bagi kebijakan, rencana atau program pembangunan dalam suatu wilayah. Hal utama yang tertuang dalam dokumen RPJMD yang merupakan penjabaran dari visi dan misi arah pembangunan yang direncanakan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun yang akan datang,” ujar Bangkit.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro Yeri Noer Kartiko, mengatakan tujuan kegiatan ini untuk mengkonfirmasi informasi yang sudah dikumpulkan. Dengan tersusunnya dokumen KLHS ini, maka selanjutnya dilakukan validasi ke tingkat Pemerintah Provinsi Lampung. Kemudian muatan yang ada menjadi bagian dari dokumen RPJMD Kabupaten Gowa 2021-2026 yang berbasis KLHS.

“Dokumen KLHS ini merupakan penguatan di bidang perencanaan sebagai tindakan preventif yang mencakup tata ruang dengan memberi manfaat dalam melengkapi substansi rencana pembangunan 5 tahun yang akan datang. Serta berbasis daya dukung dan daya tampung guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan,” ungkap Yeri.

Pada kesempatan yang sama, Konsultan Tim Pendamping dan Penyusun Dokumen KLHS RPJMD Tahun 2021-2026, Asnuri dan juga sebagai perwakilan Lingkungan Hidup Provinsi Lampung menyampaikan beberapa rekomendasi untuk Pemerintah Kota Metro.

Beberapa rekomendasi KLHS untuk RPJMD Kota Metro, yaitu  mencegah terjadinya kerusakan lahan, khusus yang diakibatkan  dari pemanfaatan lahan yang tidak berkelanjutan, mengurangi risiko bencana dengan meningkatkan kapasitas dan adaptasi terhadap perubahan iklim.

“Kemudian mewujudkan kota tangguh dan berkelanjutan, optimalisasi program penanggulangan kemiskinan, optimalisasi pengelolaan sumber daya air, pengembangan industri pengolahan produk pertanian, perkebunan dan jasa, menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif, pengembangan infrastruktur wilayah yang berkelanjutan dan perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik,” papar Asnuri.

Lanjutnya, Ansuri menjelaskan bahwa, kegiatan KLHS RPJMD Tahun 2021-2026 ini diikuti oleh 24 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Selain itu, Asisten II Pemkot Metro Yerri Ehwan berharap rapat pengelolaan lingkungan hidup, harus dapat memberikan manfaat ekonomi sosial dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip.

“Kita harap, pemerintah berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Agar nantinya lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup, bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain,” harapnya.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: