Enam Karyawan Holywings Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Medialampung.co.id - Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan 6 orang tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Holywings pada Kamis (23/6).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, berdasar alat bukti yang cukup, status enam orang yang awalnya saksi, naik menjadi tersangka.
"Ada enam orang yang kita jadikan tersangka. Mereka bekerja di perusahaan tersebut (Holywings, Red)," kata Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Jumat (24/6).
Para tersangka adalah EJ (27), yang menjadi Direktur Kreatif Holywings. Ia bertugas mengawasi empat divisi.
Terdiri dari divisi kampanye, divisi production house, divisi graphic designer dan divisi sosial media.
Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan, tersangka kedua adalah ND (36) perempuan. Ia merupakan Head Team Promotion yang bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif.
Selanjutnya, DA (27), laki-laki yang menjadi desain grafis. Ia bertugas membuat desain virtual. Keempat EA (22), perempuan. Tugasnya admin tim promosi yang mengupload konten ke media sosial.
Tersangka kelima adalah AA (25), perempuan selaku sosial media officer yang bertugas meng-upload postingan sosial media terkait Holywings.
Terakhir adalah AA (25), perempuan yang menjadi admin tim promosi dengan tugas memberikan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor event di Holywings.
Lebih lanjut Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan, barang bukti yang diamankan terdiri dari screenshot postingan akun Holywings.
Kemudian satu unit komputer, satu unit ponsel, satu buah hardisk dan satu unit laptop.
"Barang bukti itu diduga sebagai alat untuk memproduksi dalam melakukan tindak pidana tersebut," sebut Kombes Budhi Herdi Susianto.
Lebih jauh Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, keenam tersangka bertugas menarik pengunjung datang ke outlet Holywings.
Terutama untuk outlet yang penjualannya di bawah target sebesar 65 persen.
Para tersangka diancam dengan beberapa pasal. Yaitu pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156a KUHP. Lalu pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman paling lama pidana 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Himpunan Advokat Muda Indonesia melaporkan unggahan promosi minuman keras (miras) gratis bagi yang mempunyai nama Muhammad dan Maria.
"Adanya postingan Holywings yang memberikan minuman alkohol bagi orang yang bernama Muhamad dan Maria. LP (laporan polisi, Red) sudah diterima,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (24/6), seperti dilansir pmjnews.com.
Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, laporan tersebut terkait dugaan penistaan agama. Sebab nama yang dicantumkan dalam promosi identik dengan agama.
"Berdasar laporannya, dugaan penistaan agama. Sebab Muhammad identik dengan Islam. Maria identik dengan Katolik,” sebut Kombes Endra Zulpan.
Kombes Endra Zulpan menambahkan, aparat kepolisian mendalami dan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Polda Metro sedang mendalami dan akan menindaklanjutinya,” ungkap Kombes Endra Zulpan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: