Sebar Foto Bugil Pacar, Seorang Remaja Masuk Bui

Sebar Foto Bugil Pacar, Seorang Remaja Masuk Bui

Medialampung.co.id - Seorang remaja berinisial ANS (15) harus berurusan dengan Polisi. Warga Adiluwih Kabupaten Pringsewu itu dilaporkan ke Polsek Sukoharjo  dengan dua sangkaan, yakni dugaan pencabulan disertai persetubuhan dan tindak pidana menyebarkan konten pornografi melalui media sosial Facebook terhadap korbannya RA (13) warga Sukoharjo.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan ANS diamankan unit Reskrim Polsek Sukoharjo di Back Up Sat Reskrim Polres Pringsewu di rumahnya, Rabu (27/5) sekira jam 23.30 WIB.

"Bersamanya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk SAMSUNG type J1 mini Prime warna silver yang dipergunakan untuk menyebarkan konten pornografi," jelasnya.

Pada Polisi ANS mengakui sudah dua kali melakukan perbuatan cabul disertai persetubuhan terhadap korban RA. 

Terkait penyebaran konten pornografi, menurut Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, SH keduanya berstatus pacaran dari pengakuan ANS sekitar akhir bulan April lalu  pada saat  video Call meminta korban untuk membuka pakaiannya (bugil).

Kemudian oleh pelaku di screenshot dan disimpan di memori ponselnya. Ketika keduanya sedang bertengkar sekitar pertengahan bulan Mei lalu, screenshot foto bugil korban oleh ANS di posting ke akun media sosial Facebook.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU No.17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun penjara," beber Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: