Pemkab Tanggamus Tuntut ASN Berikan Contoh Jalankan Prokes

Medialampung.co.id - Pemkab Tanggamus terus berupaya menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten tersebut.
Beragam langkah dilakukan seperti membatasi pesta keramaian, hajatan, kerumunan, setiap kegiatan wajib mematuhi protokol kesehatan serta menggelar operasi yustisi dan lainnya.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus, Hamid H. Lubis mewakili Ketua Satgas Dewi Handajani ketika dikonfirmasi, Senin (18/1) menyatakan, progres Covid-19 di kabupaten Tanggamus pada dua bulan terakhir cenderung meningkat.
“Dimana terhitung sejak Maret 2020 hingga Januari 2021 ini tercatat ada 433 kasus positif. Rinciannya 377 selesai isolasi, menjalani isolasi sebanyak 35 orang dan 21 kasus kematian konfirmasi,” terangnya.
Terkait meningkatnya kasus Covid-19 ini lanjutnya, sejumlah langkah penanggulangan terus dilakukan.
Salah satunya, diterbitkannya Surat edaran bupati No.800/7748/40/2020. Tentang Pembatasan belajar tatap muka dan kerumunan keramaian malam tahun baru, pesta, syukuran serta hajatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanggamus.
Dimana untuk mencegah dan meminimalkan penyebaran serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan adanya interaksi di tempat keramaian, maka kegiatan Belajar mengajar secara tatap muka di seluruh sekolah belum dapat dilakukan.
“Melarang kerumunan, kerumunan yang bersifat pesta, perkawinan, hajatan, syukuran dan kegiatan lainnya yang melibatkan lebih dari 30 orang serta setiap kegiatan yang dilaksanakan wajib mematuhi protokol kesehatan,” terang Hamid H Lubis.
Selain itu, saat ini Pemkab Tanggamus juga tengah melakukan perubahan perubahan dan budaya yang ada di jajaran pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas keseharian.
Seperti melakukan pembiasaan virtual dalam kegiatan pertemuan, rapat dan lainnya pada setiap OPD.
“Karena jajaran ASN kerap menjadi perhatian masyarakat, untuk itu dapat memberikan contoh kepada masyarakat didalam penegakan protokol kesehatan. Agar masyarakat paham dan menyadari akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan,” terangnya.
Selanjutnya, kedepan kita juga melarang ASN dan pegawai non PNS menginisiasi atau menjadi bagian dari pelaksanaan keramaian. Dan hal hal yang melanggar protokol kesehatan.
"Dan apabila dilanggar maka per 1 Februari 2021, surat sudah kita edarkan, akan terkena sanksi PP No.53 tentang Disiplin PNS," terang Hamid H Lubis yang juga Sekkab Tanggamus itu.
Langkah ini diambil, agar ASN dapat memberikan contoh kepada masyarakat . Guna ikut menyelamatkan masyarakat.
Selanjutnya mulai Selasa (19/1), dilingkungan Pemkab Tanggamus akan digelar Operasi yustisi oleh aparat terkait. Bila ada yang melanggar prokes akan diberikan Sanksi.
"Jadi upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Tanggamus, juga dilakukan ASN. Yakni, dengan memberikan contoh kepada masyarakat. Jangan sampai kita selalu mengoreksi masyarakat tapi jajaran Pemda yang seharusnya memberikan contoh justru tidak memberikan contoh yang baik," tuturnya.
Ia menambahkan, ini dilakukan bukan upaya untuk membatasi kebebasan masyarakat atau Pegawai, tapi ini ditempuh karena kondisi Tanggamus, yang harus dipahami, hingga saat ini masih zona merah Covid-19.
Selanjutnya Pemkab Tanggamus juga telah mendelegasikan kepada pihak kecamatan dan jajaran uspika untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus menyosialisasikan akan pentingnya prokes.
Seperti mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Lampung No.03 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Serta Perbup No.55 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Kabupaten Tanggamus.
“Demikian juga alat tes Swab PCR, kabupaten Tanggamus telah membeli satu unit alat PCR yang akan dioperasikan secara mobile . Saat ini menurut kepala dinas kesehatan kabupaten Tanggamus, Taufik Hidayat pihaknya sedang mengurus surat izin operasional ke pusat melalui Provinsi,” terangnya. (ehl/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: