SE Bersama Forkopimda Lamteng, Aturan Ini Tak Berlaku jika Zona Merah

SE Bersama Forkopimda Lamteng, Aturan Ini Tak Berlaku jika Zona Merah

Medialampung.co.id - Forkopimda Lampung Tengah membuat Surat Edaran Bersama. Dalam hal ini pengaturan kegiatan upacara adat/budaya, resepsi pernikahan, dan hajatan guna percepatan penanggulangan  pandemi Covid-19.

Dalam kesepakatan diatur kegiatan yang diperbolehkan dan tidak. Pada 23 Agustus-5 September 2021 dilarang melakukan kegiatan dan 6-10 September 2021 diperbolehkan melakukan kegiatan. Kemudian 11-26 September 2021 dilarang melakukan kegiatan dan 27 September-1 Oktober 2021 tak diperbolehkan melakukan kegiatan. Pada 2-17 Oktober 2021 dilarang melakukan kegiatan serta 18, 19, 21, dan 22 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan. Pada 23 Oktober-7 November 2021 dilarang melakukan kegiatan dan 8-12 November 2021 dilarang melakukan kegiatan. Terakhir 13-30 November 2021 dilarang melakukan kegiatan.

Pada saat tanggal dilarang, acara akad nikah yang hari pelaksanaannya sudah didaftarkan di KUA sebelum berlakunya SE Bersama ini diperbolehkan dengan ketentuan. Syaratnya tetap menerapkan prokes, keluarga yang hadir maksimal 25 orang termasuk petugas, proses akad nikah 2 jam, tak boleh ada pesta atau hiburan, serta keluarga yang datang dari luar daerah harus melengkapi surat rapid antigen /swab PCR dengan hasil negatif.

Pada saat tanggal yang diperbolehkan, tetap menerapkan prokes, peserta 50 orang termasuk tokoh adat, pelaksanaan 2 x 24 jam, dan tamu luar daerah juga harus rapid antigen. Resepsi dilaksanakan dengan prokes, akad nikah maksimal 25 orang, akad nikah 2 jam, acara pesta dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, tamu 25 persen dari kapasitas, tak ada hidangan prasman, hiburan tanpa panggung, dan tamu luar daerah harus rapid antigen/swab PCR. Kesepakatan ini tidak berlaku jika Lamteng zona merah atau diberlakukannya PPKM Level IV. 

Dengan kesepakatan ini, Bupati Lamteng Musa Ahmad meminta semua mematuhinya. "Saya berharap semua masyarakat bisa mematuhinya. Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan, kelurahan, dan kampung untuk mengawasi secara ketat," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: