Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 Pringsewu Disahkan

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 Pringsewu Disahkan

--

Medialampung.co.id - Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu 2021 akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, Jumat (24/6).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Suherman serta dihadiri jajaran pemerintah daerah dan forkopimda. 

Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah berharap dengan disahkannya perda tersebut dapat membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu. 

"Oleh karena itu, saran dan masukan serta rekomendasi atas Rancangan Peraturan Bupati Pringsewu tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 ini akan menjadi perhatian, sehingga kedepan akan menjadi lebih baik lagi," ungkapnya.

Seperti diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pringsewu 2021, Pemkab Pringsewu kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kali ketujuh secara berturut-turut dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. 

 

"Kedepan tentunya akan menjadi tugas bersama untuk mempertahankan opini WTP tersebut, dengan meningkatkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang tertib dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku," pungkasnya. (sag/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: