Pemerintah Pekon Tribudi Makmur Distribusikan Anggaran Ketahanan Pangan

Pemerintah Pekon Tribudi Makmur Distribusikan Anggaran Ketahanan Pangan

--

Medialmapung.co.id - Pemerintah Pekon Tribudi Makmur, Kecamatan Kebuntebu, Kabupaten Lampung Barat menyerahkan bantuan hibah Program Ketahanan Pangan untuk kegiatan Kelompok Wanita Tani (KWT).

Pendistribusian bantuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2021, yakni penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Dua Puluh Persen (20%) untuk Program Ketahanan Pangan Hewani dan Nabati.

Dalam penyaluran yang dilaksanakan Jumat (24/6) sebagai pendistribusian tahap pertama, dilakukan langsung oleh Peratin Andy Waryadi dihadiri Camat Kebuntebu Ernawati, SE. dan unsur petugas terkait lainnya. 

Ditegaskan Andi, program ketahanan pangan bidang nabati, pihak pekon menyalurkan dana sebesar Rp5 juta per kelompok, kepada Tujuh kelompok. Diana pada penyaluran tahap pertama dana yang digelontorkan sebesar Rp2,5 juta. 

"Dana itu diserahkan ke masing-masing kelompok untuk di belikan kebutuhan tanaman , mulai dari bibit, polybag, pupuk dan lainnya. Dan dalam penanaman dilakukan di demplot yang telah disiapkan masing-masing kelompok. Dan untuk bidang hewani, kita akan kembangkan peternakan kambing," tegasnya. 

Pada kesempatan itu dia mengulas tujuan penggunaan Dana Desa 2022 lebih diprioritaskan pada tiga poin yaitu pemulihan ekonomi sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alami sesuai kewenangan desa.

"Salah satu prioritas penggunaan dana desa yang disesuaikan adalah pemenuhan kebutuhan ketahanan pangan nabati dan hewani sebagai dari pelaksanaan kebijakan nasional," urai dia. 

Sementara Pendamping Desa Akhmad Suryanto mengatakan prioritas Dana Desa ini tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, hal tersebut disebabkan kondisi pandemi yang masih terjadi, meskipun telah ada penurunan kasus Covid-19 dalam beberapa bulan terakhir.

 

"Hal ini sebagaimana tercantum pada pasal 5 ayat 2 peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi No.7/2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa 2022, secara umum DD digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat," tutupnya. (r1n/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: