Pemkab Tanggamus Alokasikan Anggaran Penanganan Covid-19

Pemkab Tanggamus Alokasikan Anggaran Penanganan Covid-19

Medialampung.co.id - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tanggamus sudah menyiapkan Rancangan Alokasi Anggaran Penanganan Covid-19 sebesar Rp 55.382.297.343,00.

Jumlah tersebut diputuskan dalam rapat pembahasan Tim TAPD dengan seluruh kepala OPD yang dipimpin langsung Sekdakab Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis melalui video conference (Vidcon).

Menurut Kepala Bappelitbang Tanggamus Hendra Wijaya Mega, rapat tim TAPD yang dilaksanakan sampai larut malam tersebut menyisir kegiatan seluruh OPD berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menteri Keuangan No. 119/2813/SJ dan No. 117/KMK.07/2020 Tentang Percepatan Anggaran APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Serta Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional tertanggal 9 April 2020.

"Berdasarkan rapat  Tim TAPD diperoleh Rancangan Alokasi Anggaran Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus untuk segera ditandatangani Bupati Hj. Dewi Handajani sebesar Rp55.382.297.343,00 jumlah tersebut hasil penataan anggaran dari seluruh OPD, jumlah ini diluar dari Dana Desa yang juga diperuntukkan untuk Covid-19," ujar Hendra mewakili Sekdakab Hamid H.Lubis. 

Dijelaskan Hendra jika Anggaran tersebut diperuntukan bagi Penanganan Covid-19 meliputi tiga aspek yaitu :

  1. Bidang Kesehatan sebesar Rp. 16.785.697.343,00
  2. Bidang Ketahanan Ekonomi sebesar Rp. 3.400.000.000,00
  3. Bidang Jaringan Pengaman Sosial Rp. 35.196.600.000,00. 

Dalam SKB Mendagri dan Menteri Keuangan tersebut, daerah diminta untuk refocusing dan pergeseran anggaran untuk disampaikan kembali ke pemerintah pusat paling lambat dua minggu dari tanggal surat SKB dan apabila telat disampaikan akan dikenakan sanksi berupa penundaan DAU kepada Daerah, "ungkap Hendra. (rnn/ehl/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: