Pemkab Tanggamus Akan Sosialisasikan Perbup Pilkakon Serentak
Medialampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Tanggamus akan mensosialisasikan Peraturan bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak. Ini menyusul rencana digelarnya Pilkakon serentak bagi 68 Pekon pada tahun 2022 ini.
Kepala Bagian Hukum sekretariat Pemkab Tanggamus, Arief Rahmat, S.H, M.H., pada Kamis (3/3) mengatakan, Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kepala Pekon serentak telah diundangkan dalam lembaran daerah.
Selanjutnya terkait dengan teknis implementasi dari regulasi tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang akan melakukannya, terang Arief Rahmat.
“Perbup tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Pekon,” tukasnya.
Terpisah Asisten I Bidang Pemerintahan, Fathurahman ketika dikonfirmasi mengungkapkan, perbup tentang Pilkakon serentak itu akan disosialisasikan kepada masyarakat Pekon.
“Untuk Perda telah disosialisasikan. Jadi saat ini tinggal mensosialisasikan Peraturan Bupati tentang Pilkakon serentak," ujarnya.
Menurutnya, Perbup perlu disosialisasikan karena di dalam Perbup memuat tahap-tahap Pilkakon, mulai dari Pendaftaran sampai nanti pelantikan Kepala Pekon terpilih.
Dimana, lanjutnya, pelaksanaan Pilkakon serentak (pencoblosan) direncanakan pada Juli mendatang.
"Untuk saat ini baru akan dilakukan sosialisasi Perbup, yang merupakan regulasi teknis dari pelaksanaan Pilkakon," terangnya.
Setelah sosialisasi Perbup selesai baru dilakukan tahapan. Seperti pembentukan panitia pemilihan kepala Pekon, pendaftaran calon, seleksi berkas dan lainnya. (ehl/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: