Pemkab Pringsewu Imbau Warga Sembelih Hewan Kurban di RPH

Medialampung.co.id - Selain shalat Idul Adha di rumah, warga juga dihimbau untuk melakukan Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
"Dalam surat edaran bupati No.09/2021 juga berisi himbauan Pemotongan hewan kurban di RPH Pringsewu," jelas Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu Drs. Nang Abidin Hasan.
Lanjutnya, namun dalam hal keterbatasan RPH maka pemotongan hewan kurban dapat dilaksanakan di tempat lain. Tetapi dengan protokol kesehatan yang ketat. Yakni dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing). Meliputi pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan physical distancing.
Kemudian penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi. Penyembelihannya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban. Pengaturan jarak dilakukan pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.
"Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik," pesannya.
Ditambahkan oleh Kadis Pertanian Kabupaten Pringsewu Siti Litawati, SP., melalui Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan drh.Budi Pramono pihaknya juga mendorong masyarakat dapat memanfaatkan RPH.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk bisa melakukan penyembelihan hewan kurban Sapi dan Kerbau di RPH, untuk menghindari kerumunan," ajak drh Budi.(sag/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: