Satu Pelaku Curat Diamankan dalam Operasi Sikat

Satu Pelaku Curat Diamankan dalam Operasi Sikat

Medialampung.co.id, BALIKBUKIT – Dalam Operasi Sikat II Krakatau 2019, Tim Kriminal Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Pemangku Waymenjadi, Pekon Bandarbaru Kecamatan Sukau pada Januari 2018 lalu.

Pelaku yakni Abas (40) Warga Simpang pendagan, Desa Pasar Muara Dua Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan diamankan di jalan Simpang Tuai kecamatan setempat tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim AKP Faria Arista S.Ik., mendampingi Kapolres AKBP Doni Wahyudi S.Ik., membenarkan terkait penangkapan salah satu pelaku tindak pidana curat yang telah lama DPO tersebut. Dalam aksinya, pelaku menggasak satu unit sepeda motor merk Honda Revo, tiga unit Handphone, serta sebuah STNK sepeda motor Honda Supra-X 125.

“Pelaku ini sudah lama buron, kemudian terjaring dalam operasi sikat yang dilakukan tim di wilayah kabupaten OKU Selatan, dalam aksinya itu pelaku menggasak sepeda motor dan sejumlah barang berharga dengan total sekitar Rp 16 juta lebih,”terang AKP Faria.

Dijelaskannya, kronologis kejadian bermula Pada Minggu (7/1/2018), sekira pukul 10.00 Wib, korban atas nama Mungin (50) Warga Pemangku Waymenjadi bersama istrinya menuju masjid dekat rumah untuk melakukan pengajian rutin. Kemudian, sekira pukul 12.00 WIB saat korban dan istrinya pulang kerumah melihat pintu dan jendela sudah terbuka dengan ada bekas congkelan benda tajam pada bagian bawah.

“Saat korban masuk kedalam rumah melihat kondisi warung sudah berantakan dan satu unit sepeda motor yang ada di dalam rumah sudah hilang, termasuk tiga unit handpohone,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, abas terancam pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres lambar untuk proses penyidikan lebih lanjut.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: