Pemkab Pesbar Segel Tambak Udang di Lemong

Pemkab Pesbar Segel Tambak Udang di Lemong

Medialampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), kembali melakukan penyegelan tambak udang Archie Ferdiani Farm di Pekon Pardahaga, Kecamatan Lemong, pada Kamis (12/3), tindak lanjut penerapan Perda No.8/2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Dalam melaksanakan penyegelan tambak udang tersebut, Pemkab Pesbar melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bersama jajaran Polsek Pesisir Utara.

Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Audi Marpi, M.M., mengatakan hingga kini terdapat tiga tambak udang di Kecamatan Lemong yang masih melaksanakan kegiatan meski sebelumnya sudah dilakukan penutupan.

"Dari enam tambak udang yang berada di wilayah Kecamatan Lemong hanya tiga tambak lagi yang masih beroperasi, sehingga kita lakukan penyegelan agar kegiatannya benar-benar berhenti," kata dia.

Selain itu, tambak udang yang disegel tersebut saat ini izinnya tidak diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), karena berdasarkan Perda RTRW wilayah Kecamatan Lemong merupakan zona wisata sehingga izin untuk kegiatan tambak tidak dikeluarkan lagi

"Izin tambak udang ini sudah habis dan tidak dilakukan perpanjangan, jadi seharusnya tidak ada lagi kegiatan di dalam tambak udang ini, kita harap setelah ditutup semua kegiatan berhenti total," ujarnya. (ygi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: