Pemkab Pesbar Hibahkan Tanah dan Bangunan Kacabjari

Pemkab Pesbar Hibahkan Tanah dan Bangunan Kacabjari

Medialampung.co.id Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) bersama Kejaksaan Negeri Liwa melaksanakan penandatanganan bersama berita acara hibah tanah dan bangunan Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Liwa di Krui, di ruang Rapat Batu Gughi, Setdakab Pesbar, Kamis (5/3).

Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Pesbar Dr. Drs. Hi. Agus Istiqlal., S.H, M.H., Kajari Liwa Andri Juliyansyah, Jajaran Kejari Liwa, Sekkab Pesbar Ir. N. Lingga Kusuma, M.P., sejumlah kepala OPD dan jajaran Forkorpimda.

Pada kesempatan itu, Agus Istiqlal menyampaikan penyerahan hibah tanah dan bangunan kepada Kejari Liwa berupa tanah seluas 9.271 meter persegi dan bangunan Gedung kantor permenan seluas 327 meter persegi dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat nomor 08.15.01.03.1.00003 atas nama Pemkab Pesbar.

“Tanah dan bangunan itu berada di Pekon Way Redak Kecamtan Pesisir Tengah. Kami berharap Kacabjari Krui segera pindah ke kantor yang baru dihibahkan itu untuk peningkatan kinerja jajaran kejaksaan,” kata dia.

Dijelaskannya, penandatanganan hibah tanah dan bangunan itu merupakan bentuk keseriusan Pemkab Pesbar dalam mewujudkan rencana pembentukan Kejari di Kabupaten Pesbar.

“Saya berharap agar Kajari Liwa tidak keberatan untuk bersama saya menemui Kajagung dalam waktu dekat agar segera disetujui rencana pembentukan Kejari Pesbar,” ujarnya.

Sementara itu, Kajari Liwa Andri juliyansyah mengucapkan terima kasih kepada pesbar atas hibah tanah dan bangunan kepada pihak kejaksaan, kondisi Kantor Cabjari Krui saat ini sudah tidak layak dengan kondisi kerusakan pada beberapa bagian seperti atap yang bocor dan jika terjadi hujan air meluap dan banji.

“Dengan adanya penyerahan ini kita berharap dapat lebih mengoptimalkan pekerjaan di korps adhyaksa serta mendukung kelancaran pembangunam hukum di wilayah Kabuaten Pesbar,” ungkapnya

Selain itu Andri Juliansyah juga menekankan kepada Kacabjari Krui untuk benar-benar memanfaatkan aset dari hibah itu demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Setelah proses hibah ini selesai untuk kemudian kejaksaan akan melaporkan ke Kejaksaan Agung secara berjenjang agar dimasukan dalam aset Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Keuangan.

“Setelah itu kejaksaan akan memproses pelepasan aset Kejaksaan yang ada dikrui setelah mendapat petunjuk lebih lanjut dari Kejaksaan Agung,” tandasnya. (ygi/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: