Satu Bulan Buron, Pelaku Pembobol Rumah Berhasil Diamankan

Satu Bulan Buron, Pelaku Pembobol Rumah Berhasil Diamankan

Medialampung.co.id - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang memgakibatkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kapolsek Pesisir Utara, AKP. Suhairi mendampingi Kapolres Lambar AKBP. Doni Wahyudi, S. Ik., mengatakan berdasarkan laporan polisi No. Lp/64/VI/2019/PLD LPG/RES LAMBAR/SEK.PESUT, tanggal 16 Juni 2019, dengan laporan tersebut Polsek Pesisir Utara pada Rabu (14/8),  berhasil mengungkap pelaku kasus perkara pencurian dengan pemberatan tersebut dengan tempat kejadian perkara di Pekon Rata Agung Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat.

"Pelaku yang berhasil diamankan yakni Ade Firna Bin Sarman (26), merupakan warga Linau, Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Pelaku masuk melalui celah kamar mandi dengan cara memanjat tiang tower rumah korban," ungkapnya.

Dijelaskannya, kronologis kejadian bermula pada Minggu (16/6) sekira pukul 01.00 Wib. di Pekon Rata agung Kecamatan Lemong dikediaman korban atas nama Mat Sarif Bin Saikhoni, pelaku berhasil menggasak satu karung lada, satu unit sepeda motor merk Honda Revo, satu unit handphone merk Samsung Duos warna gold, satu unit handphone merk IPRO, dua unit handphone merk Nokia, dan delapan bungkus rokok Class Mild.

"Pelaku masuk melalui celah kamar mandi setelah memanjat tower penampung air. Kemudian berhasil masuk,  pelaku mengambil sejumlah barang tersebut dan pergi ke daerah Maje, Kabupaten Kaur, setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil mengamankan pelaku," jelasnya.

Lanjutnya, Pelaku dijerat dengan pasal  363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Dalam penangkapan tersebut aparat kepolisan ikut mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu karung lada, satu unit kendaraan roda dua merk Honda Revo, satu unit handphone merk Samsung Duos warna gold, satu unit handphone merk IPRO, dan dua unit handphone merk Nokia.(yog/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: