Pemkab Pesbar Bagikan 1.202 Sertifikat PTSL di Ngambur
Medialampung.co.id – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), secara simbolis menyerahkan 1.202 sertifikat bidang tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasinal (BPN) di Pekon Sukanegara, Kecamatan Ngambur (16/12).
Hadir dalam kesempatan itu, Asisten II bidang perekonoian, pembangunan dan kehumasan Setdakab Pesbar, Syamsu Hilal, S.Sos., perwakilan BPN Lampung Barat, Edi Lukman Hakim, sejumlah perwakilan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Pesbar, Camat dan Peratin se-kecamatan Ngambur serta unsur Uspika Kecamatan setempat.
Dalam sambutan Bupati Pesbar, Dr. Drs. Hi. Agus Istiqlal, S.H, M.H., yang diwakili Asisten II, Syamsu Hilal, mengatakan Pemkab Pesbar mengapresiasi pihak BPN Lambar yang telah menunjukan dedikasi dan kerja kerasnya dalam program sertifikasi tanah tersebut.
“Saya mengajak agar jajaran BPN terus memberikan kemudahan dalam proses sertifikasi tanah bagi masyarakat,” ujarnya.
Mengingat, tanah merupakan salah satu aset yang harus dikelola secara aman tanpa ada persengketaan. Karena itu, dengan adanya program PTSL yang merupakan program strategis nasional itu sangat membantu masyarakat, karena salah satunya berfungsi untuk mengurangi terjadinya sengketa tanah.
“Sertifikat tanah merupakan dasar bukti kepemilikan tanah yang sah dan memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum,” jelasnya.
Masih kata dia, hingga saat ini keberadaan bidang tanah milik masyarakat yang ada di kabupaten Pesbar masih banyak yang belum memiliki sertifikat, untuk itu kedepan dengan adanya program PTSL oleh BPN agar dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Sementara, dari 1.202 sertifikat tanah program PTSL di Kecamatan Ngambur itu terdiri dari Pekon Bumi Ratu sebanyak 172 sertifikat, Pekon Mon 173 sertifikat, Gedung Cahya Kuningan 351 sertifikat.
Ditambahkannya, Pekon Muara Tembulih 100 sertifikat, Negeri Ratu Ngambur 166 sertifikat, Sukanegara 112 sertifikat dan Pekon Sukabanjar sebanyak 128 sertifikat. Dengan adanya program PTSL itu Pemkab setempat berharap agar camat dan peratin serta OPD terkait lainnya tetap memaksimalkan pengawasan terhadap program PTSL dari BPN sehingga masyarakat mendapat pelayanan yang optimal terutama dalam mengurus sertifikat tanah melalui PTSL tersebut.
“Pemkab berharap kepada masyarakat di Kecamatan Ngambur ini yang telah menerima sertifikat tanah program PTSL itu, agar sertikatnya dapat digunakan dengan baik,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: