Satres Narkoba Polres Lambar Ungkap Kepemilikan Enam Paket Sabu

Satres Narkoba Polres Lambar Ungkap Kepemilikan Enam Paket Sabu

Medialampung.co.id - Satuan Reserse (Satres Narkoba) Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres setempat, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pekon Mutar Alam Kecamatan Waytenong, sekitar pukul 18.00 WIB pada Jumat (12/2). 

Kasatres Narkoba Iptu Wedi Sudarji S.H mendampingi Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, MH., mengungkapkan, dalam ungkap tersebut sebanyak dua orang berinisial FR (41) warga Desa Negeri Agung Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), serta SG (23) warga Pekon Mutar Alam Kecamatan Waytenong berhasil diamankan oleh petugas. 

"Penangkapan terhadap kedua tersangka atas dasar LP/A-83/II/2021/Polda Lpg/Res Lambar Tgl 12 Februari 2021," ungkapnya. 

Dijelaskannya, Kronologis penangkapan terhadap kedua orang tersebut berawal saat anggota Satres Narkoba Polres Lambar bersama Polsub-Sektor Waytenong mendapatkan laporan dari masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan di TKP. 

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa empat klip Narkotika jenis Sabu di dalam kantong celana sebelah kanan milik saudara FR dan dua buah plastik klip sisa pakai, seperangkat alat hisap sabu (bong) yang ditemukan di atas lantai rumah milik SG yang sedang duduk bersama FR," ungkapnya. 

Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lambar untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. 

"Selain mengamankan enam buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, anggota kami juga mengamankan barang bukti lain seperti satu buah pipa kaca (pirex), empat buah korek api gas, satu buah jarum dan satu buah HP merk samsung J6 serta satu buah HP merk samsung J2 prime," pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: