Seorang Wiraswasta Nyambi Edarkan Sabu
--
Medialampung.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung berhasil membekuk seorang wiraswasta yang menjadi pengedar Narkoba jenis sabu, pelaku berinisial NS (36) warga Gedung Pakuon Kelurahan Teluk Betung Utara.
Pelaku ditangkap di Jl. KH. Hasyim Ashari No.30 Kelurahan Gedung Pakuon Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung.
Kompol Gigih Andri Putranto mewakili Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, mengatakan, Sat Narkoba Polresta Bandarlampung telah mengamankan seorang pelaku berinisial NS dan dari hasil penggeledahan di badan pelaku ditemukan 2 klip paket sedang Sabu serta timbangan.
"Pelaku ditangkap berawal informasi dari masyarakat bahwa di Jl. KH. Hasyim Ashari No.30 Kelurahan Gedung Pakuon Kecamatan Telukbetung Utara, Sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi Narkotika," ujarnya
Selanjutnya, setelah mendapatkan Informasi tersebut tim opsnal Sat Reskrim Narkoba melakukan penyelidikan.
“Sesampainya di TKP tim opsnal mengamati 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan, ternyata benar dari saku celana pelaku ditemukan 2 (dua) paket sedang berisikan 16 gram sabu, 1 (satu) hp android, 1 (satu) pack klip dan 1 (satu) timbangan digital," kata Kompol Gigih, Rabu (22/6).
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Bandarlampung guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 6 tahun kurungan penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.(*/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: