Curi Peralatan di Bengkel Motor, Seorang Pemuda Dibekuk Team Dhemit

Curi Peralatan di Bengkel Motor, Seorang Pemuda Dibekuk Team Dhemit

--

Medialampung.co.id - Team Dhemit Unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah bengkel motor yang ada di Pekon La'ay Kecamatan Karyapenggawa, Selasa (21/6).

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan, S.H., mendampingi Kapolres Lampung Barat (Lambar) AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik., melalui Panit I Reskrim Polsek setempat Ipda Kasiyono, S.E., mengatakan, penangkapan tersangka DR (19) warga Pekon La'ay Kecamatan Karyapenggawa, itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/415/VI/2022/SPKT/SEK PETENG/RES LAMBAR/POLDA LPG, tanggal 20 Juni 2022, dengan pelapor/korban atas nama Eko Anjar Putra, warga Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (12/6) lalu sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah bengkel milik korban yang ada di Pekon La'ay," katanya.

Lanjutnya, ketika itu pelaku masuk kedalam ruang bengkel dan mengambil tiga buah AKI merk YUASA 7 ampere, dua buah AKI Merk GS 5 ampere. Selain itu, pelaku juga mengambil uang sebesar Rp700.000, serta satu buah velg merk RCB warna kuning emas, satu buah CDI merk rextor. Kemudian, tiga buah lem porting, dan enam botol oli merk MAX 2.

"Pelaku juga mengambil dua botol oli merk MAX 1, empat buah ban motor merk FDR, 25 buah roller Matic, satu set kunci ring pas merk Tekiro, satu buah kunci T 10mm, satu buah kunci T 12 mm, serta satu buah obeng (+) merk Tekiro," jelasnya.

Dijelaskannya, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000,-. Kemudian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Tengah. 

Setelah mendapat laporan itu, jajaran unit reskrim Polsek setempat langsung melakukan penyelidikan dan pada Senin (21/6), team mendapat informasi terduga pelaku sedang berada di wilayah Kecamatan Karyapenggawa hendak menuju Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah.

"Kemudian, team dhemit yang dipimpin Panit II Reskrim Polsek Pesisir Tengah, Aipda Firdiansyah, S.H., langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku DR," jelasnya.

Masih kata Kasiyono, dari hasil interogasi pelaku DR mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di sebuah bengkel milik Eko Anjar Putra yang ada di Pekon La'ay Kecamatan Karyapenggawa. Selanjutnya, team membawa pelaku berikut barang bukti (BB) ke Polsek Pesisir Tengah. 

Sementara itu, untuk BB yang berhasil diamankan antara lain satu buah obeng (+) bergagang plastik warna orange, satu buah velg motor ring 17 warna gold tanpa merk, satu silincer knalpot racing warna silver tanpa merk, dua buah aki motor 12 volt merk GS.

Kemudian, satu buah CDI motor new satria FU merk Rextor tiga bungkus roller motor beat pop warna kuning satu bungkus roller motor Yamaha warna hitam dua bungkus roller racing motor beat merk IPO warna hijau, dua bungkus roller beat F1 merk Transformer warna biru, tiga bungkus Roller motor Mio J warna cream merk ST bestos. Selain itu, dua bungkus roller warna cream tanpa merek satu botol oli mesin isi 800 ml merk MAX 1, satu buah kunci pas ukuran 8.

Lalu, satu buah kunci pas ukuran 11, satu buah kunci pas ukuran 13, satu buah kunci pas ukuran 14, satu buah kunci pas ukuran 17, satu buah kunci pas ukuran 19, satu buah kunci pas ukuran 22, satu buah kunci pas ukuran 24, satu buah kunci pas jenis kunci T ukuran 8, satu buah kunci pas jenis kunci T ukuran 14, satu gulung kabel body warna kuning, satu set kunci kontak motor tanpa merk, enam buah master rem merk Tzeng, satu set vanbelt Yamaha, dan tiga buah busi motor honda.

 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya.(yan/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: