Satlantas Polresta Bandarlampung Amankan Ratusan Motor Berknalpot Bising

Satlantas Polresta Bandarlampung Amankan Ratusan Motor Berknalpot Bising

Medialampung.co.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandarlampung mengamankan ratusan unit kendaraan roda dua berknalpot racing yang tidak sesuai spesifikasi sepeda motor.

Wakapolresta Bandarlampung AKBP Ganda M. Saragih mengatakan, sebanyak 170 unit kendaraan diamankan serta ditilang petugas karena menggunakan knalpot racing. 

"Karena diketahui pengguna motor menggunakan knalpot yang bising dan mengganggu orang lain jadi kita berikan sanksi tegas sesuai dengan dasar hukum. Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan." terangnya.

Kemudian pada Pasal 285 UULAJ, disebutkan knalpot layak jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

"Kami dari pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot yang tidak memenuhi syarat layak jalan. Setiap kendaraan yang dimodifikasi juga harus dilaporkan agar mendapat persetujuan legalitas jalan," jelasnya.

Standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.7/2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Terbaru.

Disamping itu pihak polresta juga bekerjasama dengan pihak TNI khususnya Polisi Militer, bertugas di masing-masing satuan agar dapat membantu untuk memecah kerumunan yang disebabkan oleh sejumlah komunitas sepeda bermotor 

Seperti di jalan raya, mengingat ancaman pandemi Covid-19 di Bandarlampung masih tinggi, pihaknya juga berpesan bahwa masyarakat masih harus terus mewaspadai bahaya Covid-19. (ion/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: