Pemkab Lampura Siapkan Langkah Khusus Turunkan Zona Merah

Pemkab Lampura Siapkan Langkah Khusus Turunkan Zona Merah

Medialampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menyiapkan strategi dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19, Selasa, (9/7).

Hal itu, dikarenakan Kabupaten Lampura, mendapat label saat ini di tingkat penyebaran tak terkendali (zona merah). 

Sekdakab Lampura, Lekok, sekaligus Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten mengatakan bahwasanya saat ini pemerintah daerah telah berupaya menurunkan angka penyebaran corona yang menjadi salah satu item penilaian hingga berstatus zona merah.

"Kita akan kembali memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Lampura, caranya melalui penegakkan peraturan oleh Satgas Covid-19 di lapangan. Seperti pesta-pesta ataupun kegiatan lain yang dapat menimbulkan keramaian, untuk dapat dipertegas penegakkan peraturannya. Begitupun persoalan lain," terangnya.

Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah daerah telah melakukan langkah strategis, mulai dari berkoordinasi bersama forkopimda, SKPD dan satker terkait dalam membahas hal tersebut. 

Lalu, kata dia, besok akan ada pertemuan dengan kepala desa guna menggugah kembali satgas di wilayah pedesaan untuk dapat meningkatkan kinerjanya.

"Itu yang akan kita lakukan kedepan, bagaimana kita berupaya kembali menegakkan disiplin dalam PPKM. Sampai ditingkat wilayah pedesaan, hingga tidak ada lagi kerumunan-kerumunan ditengah masyarakat," terangnya.

Kedepan akan dikeluarkan surat edaran dalam menegakkan kembali mengetatkan PPKM sampai di tingkat desa. Guna menurunkan angka penyebaran, sehingga berdampak kepada penurunan status tingkat penyebaran. 

"Bila perlu langsung ke zona kuning atau tingkat penyebaran rendah. Untuk itu, perlu bagi seluruh elemen untuk memahami keadaan saat ini. Sehingga tak ada penyebaran, khususnya menimbulkan cluster baru," terangnya.

Sementara Plt. Kepala Dinas Kesehatan Lampura, dr. Maya Manan menambahkan pemerintah daerah akan mengeluarkan surat edaran untuk melakukan pembatasan sesuai PPKM yang dianjurkan pemerintah. Seperti pertemuan-pertemuan melibatkan orang banyak, tempat-tempat wisata sampai dengan restoran siap saji atau resto-resto yang ada disana.

"Insyaallah hari ini atau besok itu akan diedarkan, serta memperkuat PPKM sampai dengan tingkat Rt dengan menggiatkan kembali satgas desa dan kecamatan. Seperti yang berada di pos-pos, layaknya awal pemberlakuan PSBB sebelumnya," tambah dr. Maya Manan

Yang memiliki tugas, mendata pelaku perjalanan (PP) serta mengisolasinya langsung. Lalu, mengawasi warga  terpapar khususnya mereka tanpa gejala (OTG) dan mereka sedang melaksanakan isolasi mandiri.

"Dan tugas satgas Kabupaten, selain memperketat prokes melalui operasi yustisi secara terus menerus. Pemerintah juga mempersiapkan rumah sakit rujukan yang mengalami kekurangan tempat tidur, lalu menyiapkan ruang isolasi di Islamic Center untuk pasien dengan gejala ringan," pungkasnya. (adk/ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: