Satgas Covid-19 Lambar Akomodir Tuntutan MCL, Hiburan di Acara Nayuh Bakal Diperbolehkan

Satgas Covid-19 Lambar Akomodir Tuntutan MCL, Hiburan di Acara Nayuh Bakal Diperbolehkan

Medialampung.co.id - Tuntutan para pekerja seni yang tergabung dalam Music Community Lampung Barat (MCL), kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) kabupaten setempat untuk mencabut larangan hiburan pada acara pesta atau nayuh diakomodir.

Hal tersebut terungkap usai rapat koordinasi (Rakor) Satgas Penanganan Covid-19 Lambar yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas yang juga bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus, dihadiri oleh Wakil Ketua I Letkol CZI Benni Setiawan, Wakil Ketua III Akmal Abdul Nasir, perwakilan dari pihak kepolisian, serta para kepala perangkat daerah.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Lambar Maidar dikonfirmasi mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengakomodir apa yang menjadi harapan pekerja seni yang ada di kabupaten setempat.

”Iya, berdasarkan hasil rapat yang dipimpin langsung oleh bapak bupati dalam hal ini selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19 Lambarm pada intinya mengakomodir apa yang diharapkan oleh kawan-kawan dari MCL,” ungkapnya.

Hanya saja, tidak serta merta para pemilik organ tunggal maupun pemilik orkes gambus Lampung bisa langsung kembali beraktifitas. Karena ada tahapan yang perlu dilakukan, yakni perubahan atau revisi terhadap instruksi bupati yang sebelumnya melarang adanya hiburan pada acara pesta atau nayuh.

”Jadi kalau sekarang belum boleh, karena nantinya kami akan melakukan revisi terlebih dahulu terhadap instruksi bupati sebelumnya yang secara tegas melarang. Kemudian, meskipun diakomodir tentunya itu bersyarat, karena jangan sampai ketika itu diperbolehkan justru kasus Covid-19 malah membludak, jadi di dalam instruksi bupati nantinya ada syarat-syarat yang harus dijalankan, termasuk nantinya sanksi-sanksi jika itu dilanggar,” pungkasnya. 

Sebelumnya, para pekerja seni menjadi salah satu yang sangat merasakan dampak adanya Covid-19. Mengingat adanya wabah tersebut mengharuskan mereka untuk berhenti menjalankan usahanya. Di Lampung Barat tercatat ada 128 orang pekerja seni, termasuk pemilik usaha organ tunggal yang tergabung dalam organisasi MCL, terus memperjuangkan nasib mereka. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: