Pemkab Lambar Usulkan UMK 2022 Sebesar Rp2.536.682,38

Pemkab Lambar Usulkan UMK 2022 Sebesar Rp2.536.682,38

Medialampung.co.id - Pemkab Lambar melalui Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja akan mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 sebesar Rp2.536.682,38 kepada Gubernur Lampung. 

Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Drs. Daman Nasir, M.P mengungkapkan, dasar pihaknya menyampaikan usulan UMK sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor:B-M/383/HI.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang menyampaikan data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum tahun 2022, serta hasil sidang Dewan Pengupahan Daerah tanggal 23 November 2021 tentang pengusulan penetapan upah minimum Kabupaten Lambar (Unsur Tripartit) tahun 2022, sepakat mengusulkan upah minimum Kabupaten Lambar sebesar Rp2.536.682,38.

“Jadi pemerintah daerah akan mengusulkan UMK tahun 2022 sebesar Rp2.536.682,38,-, terdapat kenaikan sebesar Rp10.136,63,- atau 0,4012% dari UMK Kabupaten Lambar tahun 2021 yaitu Rp2.526.545,75,-,” ungkap Daman, Selasa (23/11).

Lanjut Daman, jika usulan UMK tersebut nanti mendapatkan persetujuan dari Gubernur maka akan diterbitkan surat keputusan (SK) Gubernur Lampung. 

“Kalau keputusan Gubernur tersebut telah keluar maka kita akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan pekerja yang ada Kabupaten Lambar,” ucapnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: