Sat Reskrim Polres Lampura Bekuk Penadah Barang Hasil Kejahatan

Sat Reskrim Polres Lampura Bekuk Penadah Barang Hasil Kejahatan

Medialampung.co.id - Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus pelaku, lantaran menjadi penadah barang hasil kejahatan berupa, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol BE 6771 IN.

Pelaku berinisial RH (25) warga Jalan Yos Sudarso Gang Bangau 1, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto, mewakili Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan, penangkapan pelaku tersebut bermula dari hasil laporan korban Feri Arianto (35), warga Abung Pekurun yang kehilangan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat yang dibawa kabur oleh pelaku 1 (DPO).

"Setelah menerima laporan dari korban, Team Tekab 308 Polres Lampura mendapatkan Informasi keberadaan motor korban di Bandar Lampung. Kemudian Kamis tanggal 12 Februari 2021, sekira Jam 17.00 WIB team Tekab 308 Polres Lampura bersama Team Tekab 308 Polda Lampung mengamankan barang bukti berikut pelaku penadah di kediamannya di Jl. Yos Sudarso Gang Bangau 1, Kelurahan Bumi Waras," kata Gigih, Jumat (12/2).

Lanjut Gigih, kronologis kejadian pada Selasa tanggal 09 Februari 2021 sekira jam 14.00 WIB pelaku I (DPO) meminjam sepeda motor milik korban di rumah korban di Desa Kalibening Raya Gang Melati dengan alasan untuk mengantar surat-surat kerumah orang tua pelaku.

Setelah beberapa hari kemudian motor korban tidak juga dikembalikan oleh pelaku 1 (DPO), korban sudah mencoba menghubungi pelaku tetapi sampai saat ini belum ada kabar, akibat kejadian tersebut mengalami kerugian 1 unit sepeda motor merk Honda Beat yang ditaksir kerugian Korban sebesar 11 juta.

"Untuk pelaku 1 (DPO) masih dalam pengejaran, dan untuk pelaku RH sudah kita amankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut. Untuk pelaku dijerat pasal 480 ayat 1 KUHP jo pasal 363 ayat 1 KUHP tentang perkara penadahan barang hasil kejahatan," kata Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto.(adk/ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: