Sat Narkoba Polres Pringsewu Bekuk Dua Terduga Penyalahgunaan Narkotika

Medialampung.co.id - Dua warga Pringsewu Pakem (19) dan Soni (30) terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil dibekuk jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu.
"Penangkapan pertama Minggu (21/6) pukul 21.30 WIB kami lakukan penangkapan terhadap AK alias Pakem saat sedang berada di sebuah warung di Pekon Sidoharjo," jelas
Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK. Darinya didapatkan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 0,14 gram dan satu unit HP.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti lainnya berupa klip/kaca pirek bekas pakai dan alat hisap sabu yang disimpan di laci meja kamar.
Selanjutnya pada pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap SN alias Soni di kediamannya.
"Dari penggeledahan dapat kami temukan barang bukti diantaranya plastik klip bekas pakai, kaca pirek bekas pakai, seperangkat alat hisap sabu dan satu unit HP,” jelas Iptu Dedi.
Selanjutnya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(sag/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: