Sambut Terbitnya Perpres Dana Abadi Pesantren, DPC PKB Waykanan Gelar Tasyakuran

Sambut Terbitnya Perpres Dana Abadi Pesantren, DPC PKB Waykanan Gelar Tasyakuran

Medialampung.co.id - DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Waykanan mengadakan Tasyakuran dalam rangka disahkannya Perpres No.82/2021 Tentang Dana Abadi Pesantren di Ponpes Bahrul Ulum Rebang Tangkas, Rabu (15/9)

Acara Tasyakur ini di hadiri Ketua DPC PKB Waykanan Sairul Sidiq, SH, Sekretaris Aan Binawan, Anggota DPRD Waykanan Ustad Mustajab, Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiah (RMI) Gus Imron Hamzah, Pimpinan Pondok Bahrul Ulum Kiai Nurcholis, Para Ketua PAC PKB dan MWC NU Rebang Tangkas.

Ketua DPC PKB Waykanan Sairul Sidiq, SH menyambut baik disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2021. 

“Ini merupakan kado terindah dihari santri, kata sairul, karena perpres yang mengatur dana abadi pesantren tersebut sudah lama dinantikan kalangan pesantren, dimana adanya Perpres merupakan hasil doanya para Kiai dan santri seluruh Indonesia, tanpa doa para kiai dan santri, kami yang ada di Dewan dan fraksi baik di pusat dan daerah tidak ada apa-apa," ujarnya

Sementara itu Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiah (RMI) Gus Imron Hamzah yang mewakili Ponpes di Waykanan mengapresiasi kerja Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Ami) sehingga terbitnya perpres No.82/2021 ini.

“Dengan adanya Perpres itu, Gus Imron berharap pesantren semakin eksis dan maju, ujar Gus Imron, karena dengan jelas UU Pesantren mewajibkan pemerintah menyediakan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan,” ujar Gus Imron hamzah.

Dalam pada itu, DPR secara resmi mengesahkan RUU Pesantren menjadi UU pada 24 September 2019. Saat itu DPR dan Pemerintah menyetujui dana abadi pesantren dikucurkan dari dana abadi pendidikan. Pasalnya, pesantren merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: