Pemkab Lambar Butuh Rp55,6 Miliar untuk Penanganan Covid-19

Pemkab Lambar Butuh Rp55,6 Miliar untuk Penanganan Covid-19

Medialampung.co.id - Dalam rangka penyesuaian Peraturan Menteri Keuangan No.17/2021 tentang Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) maka pemerintah daerah tak terkecuali Pemerintah Kabupaten Lampung Barat wajib menganggarkan 8 % dari penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Artinya, dari total penerimaan DAU dan DBH tahun anggaran 2021 ini, kebutuhan untuk penanganan Covid-19 di kabupaten setempat yakni sebesar Rp55,6 Miliar. Sementara saat ini, kebutuhan tersebut baru terpenuhi sebesar Rp9,6 Miliar sehingga masih kekurangan sebesar Rp45,9 Miliar. 

Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lambar Sumadi, SIP., mendampingi Kepala BPKD Okmal, mengungkapkan, saat ini Pemkab Lambar masih membutuhkan anggaran sekitar 45,9 % untuk memenuhi kebutuhan anggaran penanganan Covid-19 sebagaimana aturan dari Menteri Keuangan. 

"Untuk memenuhi kebutuhan anggaran tersebut tentunya tim anggaran akan kembali melakukan penataan. Karena saat ini baru terpenuhi Rp9,6 miliar dari total kebutuhan, atau masih kekurangan sebesar Rp45,9 Miliar," ungkap Sumadi, di ruang kerjanya Rabu (24/2). 

Lebih lanjut Sumadi mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menghitung dan melakukan penyesuaian pembahasan terkait anggaran program apa saja yang akan dikurangi untuk memenuhi kebutuhan anggaran penanganan Covid-19 tersebut. 

"Yang jelas kenapa anggaran untuk penanganan Covid-19 ini besar, selain diatur oleh Menteri Keuangan melalui PMK No.17/2021 tersebut, juga kebutuhan cukup besar yakni yakni untuk program Vaksinasi, pelaksanaan Vaksinasi, jejaring sosial, peningkatan ekonomi dan lainnya," pungkas Sumadi. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: