Pemilihan LHP di Lambar Direspon Kedilemaan

Pemilihan LHP di Lambar Direspon Kedilemaan

Medialampung.co.id, Sumberjaya - Seluruh pekon-pekon yang ada di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), tengah melakukan tahapan penjaringan Petugas Lembaga Hippun Pemekonan (LHP), Periode 2019-2025, seiring masa jabatan petugas sebelumnya telah berakhir. Menariknya, dalam pemilihan LHP beragam pola pemilihan yang diterapkan pekon, bahkan tidak sedikit dalam pemilihan dilakukan secara pemilihan langsung oleh warga layaknya pemilihan legsiatif. Namun ada pula yang dilakukan pemilihan oleh perwakilan ada, masyarakat, agama dan pemuda hingga organisasi pekon lainnya. Seperti yang dilaksanakan masyarakat Pekon Simpangsari, Kecamatan Sumberjaya, warga berbondong-bondong menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disediakan panitia, datang untuk mencoblos calaon LHP. Swasana itu tentu cukup menarik perhatian lantaran keterlibatan masyarakat dalam menentukan siapa yang layak duduk melalui proses pemilihan yang suceng atau bentul-betul dengan penerapan secara demokrasi. Peratin Pekon Simpangsari Harun Sohar menyebutkan, pola pemilihan tersebut tentunya mengikuti aspriasi masyarakat, yang meminta pemilihan secara demoratis dengan tujuan LHP yang terpilh betul-betul berkualitas. Dan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab, seperti benar-benar mampu mengawal apspriasi masyarakat serta menjadi mitra pemerintah pekon dalam membangun pekon dan melalui program-program kerja yang dijalankan. "Alhamdulilah antusiasme warga dalam pemilihan LHP ini sangat tinggi. Ini merupakan komitmen atas harapa warga yang minta dilakukan pemilihan langsung. Karena itu kepada para calon LHP untuk menerima hasil akhir dengan lapang dada karena itu merupakan pilihan warga," pintanya. Lanjutnya, secara ketentuan LHP, mitra sejajar dengan peratin. Dengan tugas menyalurkan pendapat masyarakat dalam setiap rencana yang diajukan peratin sebelum dijadikan keputusan pekon. Berbeda-hal-nya dibeberapa pekon lainnya seperti di Kecamatan Belalau, pemilihan LHP dilakukan oleh perwakilan seperti yang berhak menyalurkan hak suara tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, utusan pemuda. Serta para aparatur pekon hingga ketua-ketua organisasi pekon seperti Ketua Posyandu. Sistem itu cukup menyibak perhatian warga yang memertanyakan kenapa tidak dilakukan pemilihan oleh warga yang telah memiliki hak pilih,."Kok dipekon kami yang boleh milih LHP ditentukan oleh pemerintahan pekon bahkan mayoritas pemilih yakni perangkat pekon, kenapa gak seperti pekon lainnya yang dipih oleh seluruh warga tiap pemangku," ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namannya disalah satu pekon di Kecamatan Belalau. Sekedar diketahui, tujuan pembentukan LHP, untuk memperkuat pemerintahan pekon serta mewadahi perwujudan pelaksanaan demokrasi berdasarkan Pancasila di pekon. (rin/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: