Zona Kuning, ASN Pemkab Tanggamus Masih WFH

Zona Kuning, ASN Pemkab Tanggamus Masih WFH

Medialampung.co.id - Pemkab Tanggamus masih memberlakukan work from home (WFH) baik di lingkungan Perkantoran Pemkab Tanggamus, BUMD dan kecamatan.Pemberlakuan WFH tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Tanggamus No.061/30/15/2021 tentang pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja pemerintah.

"Belum ada keputusan kapan WFH berakhir, sebab kita masih mengacu surat edaran bupati. Dan saat ini Tanggamus berada dalam zona kuning penyebaran Covid 19," kata Humas Satgas Covid-9 yang juga Kadiskominfo Tanggamus Sabaruddin, Jumat (10/9).

Sementara, Kepala Bagian Organisasi Setdakab Tanggamus, Ristika Trianita mengatakan bahwa WFH di lingkungan Pemkab Tanggamus masih diberlakukan, lalu mengenai kapan akan berakhir, Ristika mengaku masih menunggu surat edaran bupati selanjutnya.

"Saat ini Pemkab Tanggamus masih mengacu pada surat edaran bupati yang mengatur mengenai WFH. Surat edaran itu akan dievaluasi tanggal 20 September mendatang," jelas Ristika.(ehl/rnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: