Pembubaran 74 Koperasi di Lambar Tunggu SK Kementerian Koperasi dan UKM

Pembubaran 74 Koperasi di Lambar Tunggu SK Kementerian Koperasi dan UKM

Medialampung.co.id - Pemkab Lambar dalam hal ini Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) mengusulkan sebanyak 74 koperasi kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah  untuk dibubarkan.

Sekretaris Diskoperindag Drs. Junaidi Jamsari, M.M mendampingi Kepala Diskoperindag Ir. Sugeng Raharjo, M.M mengungungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kementerian Koperasi dan UKM cq Asdeb Organisasi dan Badan Hukum Koperasi terkait tindak lanjut pembubaran koperasi, dan dalam surat tersebut dilampirkan kekurangan kelengkapan dokumen pembubaran koperasi yaitu foto copy Surat Keputusan (SK) Tim Penyelesaian tahun 2021 dan tahun 2020 sama sesuai aslinya dan SK tim penyelesaian tahun 2020 yang asli telah disampaikan.

Lalu fotocopy berita acara tim penyelesaian tahun 2020 sesuai aslinya dan berita acara tim penyelesaian tahun 2020 yang asli telah disampaikan, surat keterangan kehilangan Badan Hukum Koperasi, serta foto copy surat keterangan tidak ditemukan keberadaan koperasi. 

“Dari 74 koperasi yang diusulkan untuk dibubarkan tersebut, masih ada 10 koperasi yang masih kekurangan pemberkasan. Sampai saat ini 74 koperasi yang telah diusulkan untuk dibubarkan tersebut belum ada yang dikeluarkan SK dari Kementerian Koperasi dan UKM, jadi kita masih menunggu,” kata Junaidi, Minggu (13/6)

Lebih jauh dia mengatakan, sebanyak 10 koperasi yang diusulkan namun masih kekurangan pemberkasan yaitu  Kopwan Sekar Wangi Kelurahan Sekincau, Kecamatan Sekincau, Kopinkra Bukit Barisan Kelurahan Pajarbulan Kecamatan Waytenong, KSU Sepakat Jaya Kelurahan Pajarbulan Kecamatan Waytenong, Koperasi Pesantren Teguh Rahayu Pekon Tambakjaya Kecamatan Waytenong, Koperasi Pengrajin Tomat Sekincau Pekon Pampangan Kecamatan Sekincau. 

Kemudian, Koperasi Patribun Darma Putra Kecamatan Waytenong, Koperasi Primkoperi Sumberjaya Pekon Simpangsari Kecamatan Sumberjaya, Koperasi Mina Tirta Mas Pekon Tugusari Kecamatan Sumberjaya, Koperasi Potren Sinar Barokah Pekon Mutaralam Kecamatan Waytenong dan KSU Selusang Indah Pekon Padangtambak Kecamatan Waytenong.   

“Kita berharap kepada pihak Kementerian Koperasi dan UKM agar segera mengeluarkan SK tentang pembubaran koperasi tersebut, mengingat keberadaan koperasi yang kami usulkan tersebut sudah tidak aktif lagi,” pungkas dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: