Sahdana: Penegakan Disiplin ASN di Waykanan Masih Lemah

Medialampung.co.id - Seiring dengan disahkannya Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah No.8/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Waykanan yang mengamanati Peraturan Pemerintah No.18/2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.72/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.18/2016 tentang Perangkat Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No.99/2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, Struktur Organisasi Pemerintahan Kabupaten Waykanan pun segera berubah, dimana yang tadinya hanya mempunyai 20 Dinas, dengan perubahan ini menjadi 21 Dinas karena Dinas Pekerjaan Umum dipecah menjadi 2 yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan pertanahan, hal itu diterangkan oleh Setdakab Waykanan Hi. Saipul, S.Sos, MIP.
Selain itu, Saipul juga akan segera melaporkan beberapa kekosongan Jabatan di Waykanan dalam beberapa waktu mendatang terkait beberapa pejabat yang akan memasuki masa pensiun dan pindahnya Anang Risgianto (Kepala Dinas Kesehatan Waykanan) yang saat ini telah dilantik menjadi Kepala Bappeda Kota Metro.
“Akan kita laporkan dulu ke Pak Bupati untuk mendapatkan arahan, sekalian menyampaikan adanya perubahan kelembagaan Dinas PU jadi dua Dinas, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan pertanahan,” tegas Saipul
Dalam pada itu, dengan mengacu pada keterangan Setdakab Waykanan tersebut, maka Organisasi Pemerintahan di Waykanan menjadi, Sekretaris DPRD, 3 Staf Ahli, 3 Asisten, 21 Dinas, 7 Badan, 12 Bagian, dan 15 Camat, dari sebelumnya yang memiliki 20 Dinas.
Terpisah, Sahdana, S.Pdi Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung mengkritisi lemahnya penegakan disiplin di Pemkab Waykanan, hal itu terbukti dengan diduga banyaknya ASN yang tidak masuk kerja akan tetapi belum juga mendapatkan sanksi yang tegas dari Pimpinannya, dan bahkan ada beberapa Pejabat yang sebelumnya jarang sekali masuk kerja, malah diangkat memegang jabatan penting di Salah satu Dinas.
“Saya dengar dulu katanya bagi ASN yang tidak masuk kerja dalam kurun waktu tertentu akan diberi sanksi tegas, nah sampai sekarang saya belum mendengar kalau ASN malas di Waykanan itu diberhentikan, misalnya Mantan Kadis Pekerjaan Umum Waykanan dan beberapa Kabidnya yang yang diduga tidak pernah masuk kerja tapi tidak diberi sanksi tegas, malah ada info kalau diduga salah satu Kabid di Dinas Pekerjaan Umum sekarang ini, tadinya juga jarang masuk kantor tapi kok malah diangkat jadi Kabid, ini siapa yang tidak tegas ya, Sekdanya atau Bupatinya, saya selaku orang Waykanan miris melihat itu semua,” tegas Kader PDIP Waykanan tersebut.
Diterangkan selama 4 periode menjadi Anggota DPRd Waykanan sebelum menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung Sahdana memang dikenal cukup Vokal, di segala bidang, dan sepeninggalnya belum ada yang menggantikannya.(sah/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: