Pembangunan Bahu Jalan Diduga Tak Sesuai Job Mix

Pembangunan Bahu Jalan Diduga Tak Sesuai Job Mix

Medialampung.co.id - Pengerjaan pembangunan bahu jalan nasional di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) diduga tidak sesuai spesifikasi, antara ketebalan dan mutu beton tidak sesuai job mix.

Salah satu warga setempat, Sahid Husen mengatakan bahwa banyak kejanggalan dalam pekerjaan tersebut, seperti ketebalan rabat. "Setahu saya ketebalan rabat jalan itu sepuluh sampai lima belas centimeter, tapi kenyataannya di lapangan tidak demikian. Bahkan material batu yang digunakan dipertanyakan karena diduga tidak sesuai sebagai mana seharusnya, kemudian pemborong juga menggunakan pasir gunung yang semestinya memakai pasir sungai.

Selain itu, pengerjaannya juga terkesan asal-asalan dan tidak tampak adanya pengawasan dari pihak-pihak berkompeten, seperti konsultan serta pengejaannya juga dilakukan hingga malam hari.

"Sejak jalan nasional ini dibangun dan setiap tahun diberikan pemeliharaan, baru kali ini saya melihat pengerjaannya sampai tengah malam. Kalau alasannya karena padat kenderaan, kita semua tahu bahwa jalan di kabupaten ini masih terbilang sepi kendaraan," kata dia.

Karena itu, pihaknya meminta kepada pihak berwenangn seperti yang menentukan tentang Jobmix melakukan pengecekan menggunakan peralatan kerja seperti Jack Hammer. "Saya berharap pihak berkompeten dan anggota legislatif Kabupaten Lambar serta DPRD Provinsi Lampung turun ke lapangan mengecek langsung kegiatan tersebut.

Sahid mengatakan pembangunan jalan nasional di Lambar harus mengutamakan kualitas dan mutu, sebab ruas jalan yang berbelok, disertai tanjakan dan turunan tersebut, dibangun di atas tanah yang labil serta rentan mengalami goncangan gempa tektonik.

”Kalau pengerjaanya terkesan modus, tentu akan merugikan semua termasuk kami yang setiap saat menggunakan jalan," ujar dia.

Sementara salah satu petugas di lokasi mengatakan, dalam acuannya ketebalan rabat bahu jalan itu memang lima belas centimeter. ”Tapi kami bekerja sesuai perintah pemilik pekerjaan," singkatnya. (ius/hrs/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: