Sadis, Ini yang Dilakukan Pelaku Untuk Menghabisi Nyawa Edison

Sadis, Ini yang Dilakukan Pelaku Untuk Menghabisi Nyawa Edison

Medialampung.co.id – Personil Polsek Sungkai Utara, berhasil mengamankan pelaku penusukan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dengan cara persuasif/pendekatan kekeluargaan.

Kapolsek Sungkai Utara Iptu Abdul Majid, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho mengatakan, tersangka penusukan korban yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia itu, terjadi pada Jumat malam 27 November 2020 lalu.

Sementara, tersangka sendiri diamankan, pada Sabtu (28/11), sekira pukul 10.00 WIB oleh Anggota Polsek Sungkai Utara.

“Kita telah berhasil ungkap kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP,” ujar Iptu Abdul Majid, Minggu (29/11).

Penangkapan terhadap tersangka, kata dia, sesuai dengan LP/B/616/XI/2020/Pld Lpg/SPKT Res Lamut/Sek. Sungkai Utara, tanggal 28 November 2020. 

Untuk identitas korban yakni Edison (30) warga Dusun Umbul Baru, Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Waykanan, korban mengalami luka tusuk di bagian leher belakang sedalam 7 cm.

Kronologis kejadiannya, jelas Iptu Abdul Majid, peristiwa itu, terjadi hari Jumat 27 November 2020, pada saat itu korban bersama rekannya berbelanja di warung milik Sahrul, Lalu datang pelaku FI bersama seorang temannya tanpa mematikan sepeda motor yang mereka tumpangi.

Kemudian tersangka FI turun dari sepeda motor tersebut dan mendatangi korban, langsung menarik tangan korban serta membawanya ke samping warung tersebut lebih kurang sejauh 8 meter. Lalu korban ditusuk menggunakan senjata tajam.

Pada saat itu, korban sempat berlari meminta tolong dengan berlumuran darah dan terjatuh di jalan raya, tersangka langsung melarikan diri bersama temannya yang menunggu di atas motor.

"Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Gunung Labuhan, Kabupaten Waykanan, namun sayang korban meninggal dunia di Puskesmas," papar Iptu Abdul Majid.

“Bersama tersangka, kita amankan barang bukti (BB) satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang kayu warna coklat tua, sarung kulit berwarna coklat tua, dan juga barang milik korban berupa baju kaos warna hitam, celana pendek, sandal warna merah," imbuhnya.(ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: