Saat Lakukan Pencairan, KPM BST Diminta Patuhi Protokol Kesehatan 

Saat Lakukan Pencairan, KPM BST Diminta Patuhi Protokol Kesehatan 

Medialampung.co.id – Pemerintah Pekon Balak, Kecamatan Batubrak, Kabupaten Lampung Barat menyerahkan surat pemberitahuan Pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial (Kemensos) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di wilayah setempat, Kamis (28/5).

Penyerahan surat pemberitahuan dari kantor Pos Kenali tersebut di pusatkan di balai pekon  setempat. Para KPM yang hadir diminta agar saat melakukan pencairan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Peratin Pekon Balak Edison mengatakan, surat pemberitahuan pencairan itu telah diserahkan ke seluruh KPM di wilayah setempat, ia berharap agar dalam proses pencairan di kantor pos warga tetap menjaga jarak dan tidak berkerumun serta wajib menggunakan masker.

“Hal ini penting, karena kami tidak ingin saat pencairan nanti warga yang berbondong-bondong datang mengabaikan protokol kesehatan. Selain itu, selama masa pandemic Covid-19, kami berpesan agar bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok,” terang dia.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa kriteria penerima BST Kemensos tidak berbeda dengan penerima BLT-DD, yaitu masyarakat miskin yang hilang pekerjaan, masyarakat tidak mampu dan memiliki penyakit menahun dan kronis, serta masyarakat miskin yang belum terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).  

“Sistem penyaluran juga sama yaitu akan diberikan selama tiga bulan untuk April, Mei dan Juni, mudah-mudahan bantuan ini betul-betul bermanfaat untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah kemerosotan ekonomi akibat wabah ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kemensos RI menyalurkan BST dengan besaran Rp600 ribu perbulan, selama tiga bulan untuk April, Mei dan Juni.

Jumlah penerima BST Kemensos di Lambar sebanyak 7.854 KPM dan beberapa waktu  lalu telah terealisasi sebanyak 2.2897 KPM yang tersebar di lima kelurahan.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: