Pelayanan di KUA Pagardewa Terapkan Perdirjen Bimas Islam
Medialampung.co.id - Pelayanan Nikah dan Rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Pagardewa, Kabupaten Lampung Barat selama masa pandemi Covid-19 tetap mangacu pada Peraturan Dirjen (Perdirjen) Bimas Islam No.06/2020.
Sebagaimana disampaikan Kepala KUA Pagardewa Usep Soleh Qodarudin, S.Ag., bahwa pelaksanaan Nikah harus syarat dengan aturan protokoler kesehatan agar aktifitas masyarakat berjalan sesuai harapan semua pihak, dengan tetap mengindahkan nilai-nilai kesehatan.
Pihaknya juga mengharapkan kepada semua elemen dan masyarakat Pagardewa khususnya mampu memahami dan memaklumi Regulasi atau Aturan pernikahan No.16/2019 yang merevisi undang No.1/1974 terutama tentang Batas Usia pernikahan Calon pengantin.
Karena didalamnya dijelaskan bahwa pernikahan hanya boleh dilangsungkan oleh pasangan yang sudah berusia masing-masing 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.
Dijelaskan Usef revisi undang-undang ini tentunya sangat diharapkan mampu mengurangi dampak perceraian di tengah-tengah masyarakat.
Kematangan berfikir serta aspek kedewasaan psikologi seseorang tentunya akan sangat menentukan upaya menciptakan keluarga yang rukun dan sejahtera Sakinah Mawaddah dan Arrohmah. (r1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: