Waykanan Akan Berlakukan PTM Terbatas

Waykanan Akan Berlakukan PTM Terbatas

Medialampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Waykanan mengeluarkan Surat Edaran No.420/616/IV.01-WK/2021, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama 4 Menteri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Jumat (10/9). 

Menindaklanjuti dasar tersebut di atas dan memperhatikan kondisi Pandemi Covid-19 belum juga berakhir, pelaksanaan pembelajaran dengan teknik dalam jaringan (Daring) masih tetap kurang maksimal dan banyak mengalami kendala, serta hasil evaluasi uji coba pelaksanaan pembelajaran tatap muka 1 (satu) bulan April 2021 sampai dengan 8 Mei 2021 dapat berjalan dengan baik.

"Maka dengan ini Pembelajaran Tatap Muka secara terbatas pada Satuan Pendidikan SMA/SMK/MA, SMP/MTs, SD/MI dan PAUD dapat dimulai tanggal 13 September 2021 sampai dengan ditentukan/ditinjau kembali apakah sekolah tersebut bisa melanjutkan atau kembali ke sistem belajar dalam jaringan (daring)," tulis Bupati Waykanan H. Raden Adipati Surya, SH., MM., dalam surat edaranya, mengenai Pembelajaran Tatap Muka (PTM). 

Diketahui dalam Surat Edaran tersebut, penyelenggaraan PTM terbatas pada jenjang pendidikan SMA/SMK/MA, SMP/MTs, SD/MI dan PAUD atau yang sederajat dapat dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dengan kebijakan yakni.

Untuk jumlah murid sampai dengan maksimal 250-450 siswa, maka siswa dibagi 2 kelompok dalam PTM tersebut berjalan dan Untuk jumlah murid sampai dengan maksimal 100 siswa, maka siswa tidak perlu dibagi kelompok dan tidak dibagi shift, belajar dapat dari hari Senin sampai dengan Sabtu, mulai pukul 07.30-10.30 WIB.

Terpisah, Raminto, S.Pd., M.M., Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waykanan mengatakan bahwa PTM terbatas di Satuan Pendidikan mulai dari TK, SD dan SMP hingga SMA/SMK di Kabupaten Waykanan mulai dilaksanakan mulai, Senin (13/9) bagi pihak Sekolah yang telah mendapatkan surat rekomendasi dari satuan gugus tugas Covid-19.

“Mulai besok sebagian satuan Pendidikan sudah ada yang memulai melaksanakan KBM secara terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat tentunya agar mengutamakan kesehatan peserta didik dan pihak sekolah juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19,” ungkap Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waykanan, Raminto, Jumat (10/9).

Dia berharap dengan diberlakukanya pembelajaran tatap muka secara terbatas tersebut maka kepada pihak sekolah untuk menerapkan Prokes dengan ketat serta mematuhi instruksi bupati dan keputusan bersama empat menteri.

"Untuk Satgas Covid-19 yang telah dibentuk di sekolah diharapkan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Adapun tugas dan fungsi Satgas Covid-19 tingkat sekolah/Satuan Pendidikan yaitu mengintensifkan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, serta mengupayakan pencegahan, pembinaan dan pengawasan penanganan kesehatan," harap Raminto.

Dia juga menghimbau agar pihak sekolah dapat melakukan koordinasi dengan Puskesmas terdekat, kelurahan dan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan serta komite sekolah dan atau orang tua siswa, mewujudkan literasi kontekstual dengan menanamkan kesadaran kepada warga sekolah/Satuan Pendidikan akan pentingnya vaksinasi dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: