Waspada Modus Penipuan Pinjaman Online

Waspada Modus Penipuan Pinjaman Online

Medialampung.co.id - Terkait adanya penawaran/iklan berupa pinjaman online yang mengatasnamakan koperasi, antara lain KSP Artha Mulia, KSP Sejahtera Bersama, KP Nasan, KSP Digital Alpa Indonesia, KSP Master Rupiah dan KSP Indo Pinance.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lambar Akmal Abdul Nasir, S.H  mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.518/558/III.06/IX/2019 tentang modus penipuan penawaran/iklan berupa pinjaman online yang mengatasnamakan koperasi yang ditujukan kepada seluruh kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta ketua koperasi se-Kabupaten Lambar.

“SE tentang modus penipuan penawaran/iklan berupa pinjaman online yang mengatasnamakan koperasi tersebut akan kita kirimkan kepada seluruh OPD, camat serta ketua koperasi se-Lambar,” kata Kabid Koperasi dan UKM Ihtiwan Dzikri, S.Sos, M.M mendampingi Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) Drs. Ahmad Hikami, kemarin.

SE tersebut, kata Ihtiwan, berisikan imauan untuk selalu mewaspadai dan tidak terjebak dengan penawaran/iklan apapun dengan janji-janji berupa pinjaman online dengan suku bunga murah yang antara lain mengatasnamakan koperasi khususnya KSP Artha Mulia, KSP Sejahtera Bersama, KP Nasan, KSP Digital Alpa Indonesia, KSP Master Rupiah dan KSP Indo Pinance. [caption id="attachment_25421" align="aligncenter" width="1223"] Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Lambar Ihtiwan Dzikri, S.Sos, M.M[/caption]

Kemudian selalu melakukan konfirmasi dan koordinasi secara langsung kepada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lambar apabila dijumpai adanya penawaran yang diragukan keabsahannya yang mengatasnamakan sejumlah koperasi tersebut.

“Selain itu, kepala OPD, camat dan ketua koperasi agar menginstrusksikan kepada seluruh anggota dan masyarakat untuk tidak menanggapi koperasi illegal. Serta bagi pihak yang merasa dirugikan terhadap modus penipuan tersebut untuk segera menghubungi aparat yang berwajib dengan menyampaikan bukti-bukti yang cukup,”  ucapnya

Lebih jauh Ihtiwan mengungkapkan, terbitnya SE Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lambar tersebut, guna mendaklanjuti adanya SE Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) RI dengan No.18/SE/Dep.6/VIII/2019 tentang modus penipuan penawaran/iklan berupa pinjaman online yang mengatasnamakan koperasi. “Kita mengimbau kepada masyarakat Lambar untuk tetap waspada dan jangan cepat mudah percaya dengan pinjaman online dengan suku bunga murah. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan merugikan masyarakat,” pungkasnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: