Pelaku Pelemparan Batu Mobil Patroli Polres Lampura Diamankan

Pelaku Pelemparan Batu Mobil Patroli Polres Lampura Diamankan

Medialampung.co.id - Satuan Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan seorang pemuda telah melakukan tindak pidana pelemparan batu terhadap Kendaraan Patroli Milik Sat Lantas Polres Lampura

Untuk Pelaku berinisial RJ (18) warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampura, Senin (15/2).

Diketahui, kejadian pelemparan kendaraan Sat Lantas dilakukan pelaku bersama dua rekannya di jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan tepatnya di depan Dealer Yamaha pada hari Minggu (17/1) pukul 04.30 WIB.

Kapolres Lampura, AKPB Bambang Yudho Martono, mengatakan jajarannya berhasil mengungkap kasus pelemparan kendaraan patroli milik Sat Lantas Polres Lampura dengan menggunakan batu yang mengakibatkan kaca belakang pecah dengan mengamankan pelaku berinisial RJ (18) warga Desa Candi Mas Abung Selatan.

"Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil merek Toyota Rush warna putih milik satlantas, batu dan tiga pecahan kaca. Karena perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 170 KUHP pidana dan atau pasal 406 KUHP pidana ancaman 5 tahun 6 bulan," kata Kapolres AKBP Bambang Yudho ketika menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat didampingi Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, Kasat Lantas AKP Ahmad Wiratma Kesumanigrat, Kasat Narkoba Polres Lampura Iptu Aris Satrio Sujatmiko. 

Kejadian itu berawal lanjut Kapolres, pada hari minggu (17/1) sekira pukul 04.30 WIB pelaku yang berjumlah 3 (tiga) orang dengan mengendarai sepeda motor secara bersama-sama melakukan lemparan dengan menggunakan batu terhadap 1 unit Toyota Rush patroli lalu lintas Polres Lampura saat sedang melintas di jalan Alamsyah ratu prawiranegara di depan dealer Yamaha kelurahan kelapa 7 sehingga menyebabkan kaca bagian belakang mobil patroli Satlantas pecah.

"Ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku RJ (18), petugas juga menemukan narkoba dengan jenis sabu dalam kaca pyrex berikut korek api gas dan botol plastik warna hijau. Untuk itu pelaku juga dikenakan 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia No.35 tentang narkotika ancaman pidana maksimal 20 tahun," ujar Kapolres Lampung Utara Kapolres Lampura AKPB Bambang Yudho Martono.(adk/ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: