RSUD Sukadana Jalin MoU Dengan Kejari Lamtim

RSUD Sukadana Jalin MoU Dengan Kejari Lamtim

Medialampung.co.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukadana bersama Kejaksaan Negeri Lampung Timur menjalin kerja sama bidang hukum.

Direktur RSUD Sukadana dr.Wayan Widyana menjelaskan, kerjasama dengan Kejari itu terkait bidang hukum.  Menurutnya, dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Lamtim, tentu RSUD Sukadana akan dihadapkan dengan  tantangan yang cukup berat. Karenanya, perlu adanya kolaborasi dengan semua pihak. Antara lain, melalui penandatangan kesepakatan bersama atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Sukadana dalam hal hukum perdata dan tata usaha negara, di aula Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Kamis (12/3) lalu.

"Harapan kami, Kejaksaan Negeri Lampung Timur dapat mendampingi serta mengawal langkah kami. Hal itu agar apa yang menjadi tujuan RSUD Sukadana dalam hal pelayanan tanpa meninggalkan permasalahan apapun terutama dalam hal yang berkaitan dengan hukum,"harapnya.

Sementara itu, Kajari Sukadana Rizal Syah Nyaman mengatakan, dengan adanya MoU itu maka Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mewakili RSUD dalam hal penyelesaian masalah perdata dan tata usaha negara. Kemudian memberikan pendapat hukum (legal opinion) ataupun pendampingan hukum (legal asistance).

Tidak hanya itu, JPN juga dapat memberikan tindakan hukum lainnya seperti bertindak sebagai mediator ataupun fasilitator kepada RSUD jika terjadi perselisihan ataupun sengketa dengan pihak lain dibidang perdata dan tata usaha negara.

"Saya harap kerjasama ini dilaksanakan secara konsisten sehingga apa yang menjadi tujuan kita dalam penyelesaian permasalahan dapat berjalan dengan lancar,"pungkasnya. (dwi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: