Rp1,224 Miliar untuk Insentif Marbot, Guru Ngaji dan Imam Masjid

Rp1,224 Miliar untuk Insentif Marbot, Guru Ngaji dan Imam Masjid

Medialampung.co.id – Pemkab Lambar tahun ini menganggarkan dana Rp1,224 miliar untuk pembayaran insentif marbot, guru ngaji dan imam masjid.

Jumlah anggaran itu mengalami pengurangan yang cukup dratis, dimana pada tahun 2019 lalu, pemerintah daerah menganggarkan dana insentif sebesar Rp2,448 miliar. Dengan berkurangnya anggaran tersebut maka berimbas dengan pengurangan jumlah penerima insentif.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan, dana insentif untuk marbot, guru ngaji, dan imam masjid tahun ini Rp1,224 miliar itu, rinciannya insentif marbot satu orang per pekon/kelurahan dianggarkan selama setahun sebesar Rp244.800.000, guru ngaji tiga orang per pekon Rp734.400.000, insentif imam masjid satu orang per pekon/kelurahan Rp244.800.000. “Setiap orang akan menerima insentif Rp150 ribu perbulan,” ungkap Okmal, Senin (3/2).

Sementara untuk tahun lalu, kata dia,  jumlah marbot yang menerima insentif dari pemerintah daerah dua orang perpekon, insentif guru ngaji enam orang perpekon  dan imam masjid dua orang per pekon.

“Berkurangnya anggaran insentif marbot, imam masjid dan guru ngaji ini tahun ini disebabkan karena adanya rasionalisasi anggaran sehingga pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkap dia

Dengan adanya insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan semangat guru mengaji, imam masjid, marbot  serta mempererat tali persaudaraan antar umat beragama.

Penyerahan insentif bagi guru ngaji, imam mesjid dan marbot merupakan sebuah komitmen bagi Pemkab Lambar dalam usaha membantu, serta mengembangkan dan mendidik generasi muda islami di Kabupaten Lambar.

”Kita ingin agar generasi Kabupaten Lambar menjadi generasi yang islami, kita tingkatkan program serta ikut peduli meringankan beban, dengan memberikan insentif bagi guru ngaji, marbot, imam mesjid di Kabupaten Lambar,” ucapnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: