Ini Hasil Pemeriksaan WBP Rutan Krui Yang Gantung Diri

Ini Hasil Pemeriksaan WBP Rutan Krui Yang Gantung Diri

--

Medialampung.co.id - Salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) yang meninggal dunia gantung diri di kamar mandi  luar blok hunian Rutan Kelas IIB Krui dengan menggunakan seutas tali kain, sekitar pukul 16.00 WIB, Sabtu (18/6), itu murni karena bunuh diri.

Kepala Rutan Kelas IIB Krui, M.Hendra Ibmansyah, S.H, M.H., melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Dadang Adi Patianum, S.H., mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh pihak Polres Lampung Barat beserta Polsek Pesisir Tengah yang didampingi oleh dr.David A.Pardede selaku dokter Rutan Kelas IIB Krui, korban (WBP) atas nama Damar Adhipa P.Sinaga (35) warga dusun Baruno, Desa Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, itu ditemukan dalam posisi tergantung dikamar mandi dengan jeratan tali kain.

"Kemudian tampak lidah korban terjulur, kebiruan di sekitar lidah, mulut, dan di sekitar telinga kanan dan kiri," katanya.

Selain itu, lanjutnya, tampak juga bercak cairan di celana bagian depan. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Dari pemeriksaan nadi yang telah dilakukan oleh dokter, itu tidak teraba denyut nadi di sekitar pergelangan tangan dan juga di sekitar leher kanan dan kiri korban.

"Selanjutnya, dengan menggunakan stetoskop, juga dilakukan pemeriksaan denyut jantung dan tidak terdengar denyut jantung," jelasnya.

Kemudian, kata dia, jenazah tidak dilarikan di Rumah Sakit M.Thohir, melainkan di Puskesmas Krui karena memang untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan lanjutan itu didapatkan penyebab kematian korban meninggal karena kekurangan oksigen yang disebabkan karena gantung diri.

"Setelah dari pemeriksaan tersebut, jenazah juga langsung dibawa kerumah duka di Lampung Tengah untuk kemudian dimakamkan, " katanya.

Sementara itu, ditambahkannya, WBP yang meninggal dunia karena gantung diri itu bermula sekitar pukul 15.00 WIB, ketika itu korban Damar Adhipa P.Sinaga, yang merupakan narapidana (napi) kasus Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35/2009 (narkoba), dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12/1951 (Senjata Api), dengan lama pidana 11 tahun enam bulan, subsider tiga bulan (perkara 1) dan 10 bulan (perkara 2), itu meminta izin kepada petugas penjaga blok hunian Rutan Kelas IIB Krui untuk mandi di kamar mandi yang berada di luar blok hunian. 

"Setelah hampir satu jam berada di dalam kamar mandi, petugas blok mengetuk dan menggedor pintu kamar mandi tersebut," katanya.

Tetapi, lanjutnya, tidak ada respon dari WBP tersebut. Ketika itu juga petugas melaporkan kepada kepala regu pengamanan (Rupam). 

Selanjutnya, kepala Rupam ditemani petugas blok mendobrak pintu kamar mandi tempat dimana WBP itu mandi. Setelah pintu kamar mandi berhasil dibuka, petugas menemukan WBP itu dalam kondisi gantung diri.

"Selanjutnya petugas melaporkan kejadian itu kepada kepala Kesatuan Pengamanan Rutan dan melaporkan ke pimpinan dan juga pihak kepolisian," pungkasnya.

 

Diketahui, berdasarkan informasi yang berkembang, salah satu WBP Rutan Kelas IIB Krui,  yang diduga bunuh diri  itu masih berstatus anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Polres Lampung Barat, yang telah menjalani sidang PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan masih menunggu proses dari dewan pertimbangan jabatan Polri.(yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: