Gubernur Arinal Minta ASN Bersikap Netral Dalam Pilkada 2020

Gubernur Arinal Minta ASN Bersikap Netral Dalam Pilkada 2020

Medialampung.co.id - Gubernur Lampung Ir. Hi. Arinal Djunaidi Resmi melantik lima Pejabat Sementara (Pjs) bupati dan satu Pelaksana Tugas (Plt) bupati di enam daerah di Provinsi Lampung yang menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2020.

Hal tersebut sesuai surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 131.18-2910 Tahun 2020, Nomor 131.18-2915 Tahun 2020, 131.18-2916 Tahun 2020, 131.18-2917 Tahun 2020, 131.18-2964 Tahun 2020 tentang penunjukan pejabat sementara bupati Kabupaten Waykanan, Pesisir Barat, Lampung Selatan, Lampung Timur, dan Lampung Tengah.

Kelima Pjs tersebut, yaitu Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Lampung Achmad Chrisna Putra sebagai Pjs. Bupati Pesisir Barat, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung, Mulyadi Irsan sebagai Pjs. Bupati Waykanan, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Sulpakar sebagai Pjs. Bupati Lampung Selatan, Lampung Tengah Adi Herwansyah, Fredy SM, MM Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai Pjs  Lampung Timur,  Kepala Inspektorat Provinsi Lampung, Adi Erlansyah PjS Bupati Lampung Tengah.

Dalam sambutannya Gubernur Arinal mengatakan, seluruh Pjs. dan Plt. Bupati yang ditunjuk tidak boleh menggunakan kekuasaannya untuk merugikan atau menguntungkan pasangan calon di Pilkada Serentak 2020.

“Jadi Pjs dan Plt tidak boleh menggunakan kekuasaan untuk kepentingan para paslon. Dalam Pemilu ini aparatur sipil negara (ASN) harus bersikap netral. Saya tidak ada toleransi apabila ASN menyalahi aturan untuk melakukan keputusan yang tepat jangan sampai ASN lebih dari kerja Paslon dengan sengaja menggunakan identitas ASN untuk mendukung Paslon," ungkap Gubernur.

Kemudian, lanjutnya, harus bersinergi dengan jajaran TNI, Polri untuk melarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Arinal mengatakan bahwa tugas dan wewenang Pjs Bupati di antaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).

"Pjs juga harus memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat serta memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil," ujarnya.

Selanjutnya, Arinal mengatakan Pjs juga melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Kemudian, melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. 

"Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Pjs Bupati bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri setiap bulannya," katanya. 

Arinal meminta dari sektor kesehatan, juga melakukan pendataan yang baik dan benar terhadap penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit tetap dan penyakit kronis Iainnya.

"Dan mendata keluarga yang berhak mendapatkan manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dari pemerintah pusat dan daerah baik yang telah maupun yang belum menerima akibat dampak covid-19. Agar tidak terjadi penumpukan pemberian bantuan, yang akibatnya melanggar keadilan dan peraturan," tutupnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: