Pekon Sindangpagar Gelar Rakor Pendataan BLT-DD

Pekon Sindangpagar Gelar Rakor Pendataan BLT-DD

Medialampung.co.id - Aparatur Pemerintahan Pekon Sidangpagar, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait rencana penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dianggarkan dari Dana Desa (DD)  merebaknya Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Rakor yang dipimpin langsung Peratin Supani tersebut, selain dihadiri semua unsur terkait tingkat pekon, termasuk Lembaga Hippun Pemekonan (LHP), Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan pemuda, turut hadir pendamping lokal desa, babinsa. 

Koordinasi itu langkah awal dalam proses penyaluran BLT DD tersebut, sebagai persiapan dan kesiapan agar tidak jadi permasalahan dibawah.

"Sesuai anjuran pemerintah adanya pengalihan pemanfaatan dana desa untuk penanganan Covid-19, 30 persen dari total DD Tahun Anggaran 2020 ini," ungkapnya.

Supani menyebutkan penyeleksian warga penerima BLT-DD tersebut dilakukan oleh petugas pemangku dan relawan covid-19 pekon. kemudian data baru disampaikan ke pihak pekon untuk dilakukan verifikasi dan validasi (Verivali).  

Dan sesuai ketentuan warga atau rumah tangga yang dianggap layak menerima. Bukan peserta Program Kerja Harapan (PKH) atau Bantuan Langsung Non Tunai (BNT) yang lebih dikenal dengan program Beras Pra Sejahtera (Rastra).

Diakuinya sebetulnya di pekon itu, banyak warganya yang masih layak mendapatkan PKH. Bahkan sangat layak dibantu, sehingga dengan BLT DD ini warga tersebutlah yang berhak menerima. 

Supani juga menyebutkan, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sudah dilakukan pekon itu, diantaranya dengan telah membagikan Alat Pelindung Diri (APD) Masker, satu warga satu masker, dengan total yang terbagi 2.520 lembar. 

"Penyemprotan cairan desinfektan sudah tiga kali kami lakukan di fasilitas umum, sosial dan rumah warga, termasuk pembagian sabun desinfektan sebanyak 600 sacher. Untuk warga," jelasnya. 

Disingungnya BLT DD yang akan dibagikan tersebut besarannya Rp600 ribu-per penerima, selama Tiga bulan. dengan pemanfaatan ADD Tahap ke 2 yang sekarang mulai diproses persyaratannya. (rin/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: