NIK Jadi NPWP, Ini Penjelasan Kadis Dukcapil Lampung

NIK Jadi NPWP, Ini Penjelasan Kadis Dukcapil Lampung

Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung Achmad Saefulloh--

Medialampung.co.id - Pemerintah bakal mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dengan demikian, para wajib pajak (WP) tidak perlu memiliki NPWP untuk membayar pajaknya.

Adapun saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengintegrasikan data tersebut.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan DJP.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, penggunaan NIK sebagai NPWP bakal berlaku penuh mulai tahun 2023.

Penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan mengingat Indonesia menuju integrasi satu data nasional. Data nasional ini akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara.

NIK digunakan sebagai basis administrasi wajib pajak orang pribadi (WP OP). Sedangkan badan usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.

"Kapan NIK itu diaktivasi sebagai NPWP? Jadi ke depan kami banyak sistem informasi. Insya Allah 2023 kita akan gunakan sepenuhnya," kata Suryo beberapa waktu lalu. Di kutip dari Kompas.com.

Terkait hal itu saat dikonfirmasi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung Achmad Saefulloh mengatakan, NIK menggantikan NPWP adalah untuk penyederhanaan dan juga untuk konsistensi. 

"Dimana dalam rangka kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional, maka dilakukan integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan sehingga mempermudah bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya," ungkapnya, Jumat (17/6).

Lanjutnya, rencana penggunaan NIK sebagai NPWP ini juga tidak semua yang memiliki NIK secara orang pribadi membayar pajak. 

"Pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan dalam setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau apabila orang pribadi merupakan pengusaha," jelasnya. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.23/2018 (pembayaran pajak dilakukan jika peredaran bruto diatas Rp500 juta setahun). 

"NIK jadi NPWP bukan menjadi bahwa setiap orang menjadi Wajib Pajak, tapi bagi mereka yang telah memiliki Kemampuan secara ekonomi untuk membayar Pajak. Kemudian keterkaitan NPWP menjadi nomor NIK penerapan tinggal menunggu kesepakatan bersama," pungkasnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: